Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kebebasan yang diraih Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melalui abolisi dari presiden tidak serta-merta berlaku bagi 9 terdakwa lain dalam skandal korupsi impor gula.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menggarisbawahi perbedaan fundamental antara status hukum Tom Lembong dengan sembilan terdakwa lainnya.
Ia meminta para terdakwa lain untuk tidak salah menafsirkan arti abolisi sebagai putusan bebas murni.
"Tom Lembong itu kan tidak bebas, dia itu kan mendapatkan abolisi, yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan. Khusus untuk Pak Tom Lembong, yang lainnya ya berjalan," kata Sutikno di Kejaksaan Agung, Jumat (8/8/2025).
Sutikno menekankan bahwa abolisi adalah hak prerogatif presiden yang menghentikan proses hukum seseorang, bukan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang tidak bersalah.
Oleh karena itu, nasib para terdakwa lain akan ditentukan melalui jalur persidangan biasa hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Penyelesaian itu juga berbeda, perkara ya sampai kita nunggu perkara inkracht, meski Presiden punya hak prerogatif seperti itu,” jelasnya.
"Makanya keluarnya bukan putusan Mahkamah Agung 'bebas' bukan, keluarnya adalah mendapatkan abolisi melalui penerbitan Keppres."
Penjelasan Kejagung ini menjadi kontras dengan pemandangan di Rutan Cipinang.
Baca Juga: Efek Abolisi Tom Lembong: Giliran Majelis Hakim Diperiksa Bawas Mahkamah Agung
Tom Lembong resmi menghirup udara bebas pada pukul 22.03 WIB, disambut tawa bahagia dan gestur tangan yang menyiratkan dirinya tak lagi terborgol.
Ia didampingi istrinya, Ciska Wihardja, yang membawa sekuntum mawar putih, Tom Lembong disambut oleh para pendukungnya.
Kebebasannya datang setelah Presiden Prabowo Subianto, atas pertimbangan dan persetujuan DPR RI pada 31 Juli 2025, menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi.

Sebelum mendapat abolisi, Tom Lembong telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada Jumat (18/7/2025), majelis hakim menyatakan mantan mendag itu terbukti secara sah melakukan korupsi dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika saat itu.