Efek Abolisi Tom Lembong: Kenapa 9 Terdakwa Lain Kasus Impor Gula Tetap Disidang?

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 19:15 WIB
Efek Abolisi Tom Lembong: Kenapa 9 Terdakwa Lain Kasus Impor Gula Tetap Disidang?
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyapa awak media dan pendukungnya saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Meski mendapat abolisi, kasus tersebut tetap berjalan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kebebasan yang diraih Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melalui abolisi dari presiden tidak serta-merta berlaku bagi 9 terdakwa lain dalam skandal korupsi impor gula.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menggarisbawahi perbedaan fundamental antara status hukum Tom Lembong dengan sembilan terdakwa lainnya.

Ia meminta para terdakwa lain untuk tidak salah menafsirkan arti abolisi sebagai putusan bebas murni.

"Tom Lembong itu kan tidak bebas, dia itu kan mendapatkan abolisi, yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan. Khusus untuk Pak Tom Lembong, yang lainnya ya berjalan," kata Sutikno di Kejaksaan Agung, Jumat (8/8/2025).

Sutikno menekankan bahwa abolisi adalah hak prerogatif presiden yang menghentikan proses hukum seseorang, bukan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang tidak bersalah.

Oleh karena itu, nasib para terdakwa lain akan ditentukan melalui jalur persidangan biasa hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Penyelesaian itu juga berbeda, perkara ya sampai kita nunggu perkara inkracht, meski Presiden punya hak prerogatif seperti itu,” jelasnya.

"Makanya keluarnya bukan putusan Mahkamah Agung 'bebas' bukan, keluarnya adalah mendapatkan abolisi melalui penerbitan Keppres."

Penjelasan Kejagung ini menjadi kontras dengan pemandangan di Rutan Cipinang.

baca juga

Tom Lembong resmi menghirup udara bebas pada pukul 22.03 WIB, disambut tawa bahagia dan gestur tangan yang menyiratkan dirinya tak lagi terborgol.

Ia didampingi istrinya, Ciska Wihardja, yang membawa sekuntum mawar putih, Tom Lembong disambut oleh para pendukungnya.

Kebebasannya datang setelah Presiden Prabowo Subianto, atas pertimbangan dan persetujuan DPR RI pada 31 Juli 2025, menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno. (Suara.com/Dea)
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno. (Suara.com/Dea)

Sebelum mendapat abolisi, Tom Lembong telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada Jumat (18/7/2025), majelis hakim menyatakan mantan mendag itu terbukti secara sah melakukan korupsi dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika saat itu.

Tom Lembong juga dihukum denda Rp 750 juta. Vonis tersebut yang pada akhirnya dihapuskan oleh hak abolisi dari presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Ungkap Kalkulasi Cerdas Prabowo: 'Selamatkan' Tom Lembong Demi Jaga Kepercayaan Investor

Pakar Ungkap Kalkulasi Cerdas Prabowo: 'Selamatkan' Tom Lembong Demi Jaga Kepercayaan Investor

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 18:39 WIB

Heboh Jaksa 'Koboi' Todong Pistol? Kejagung Buka Suara Soal Video Viral di Pondok Aren

Heboh Jaksa 'Koboi' Todong Pistol? Kejagung Buka Suara Soal Video Viral di Pondok Aren

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 16:47 WIB

Ironi Tom Lembong: Dapat Abolisi dari Prabowo, Kini Bersumpah Perbaiki Bobroknya Hukum Indonesia

Ironi Tom Lembong: Dapat Abolisi dari Prabowo, Kini Bersumpah Perbaiki Bobroknya Hukum Indonesia

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 19:55 WIB

Terkini

Helm, Cita-cita, dan Cerita Balap: 4 Momen Istimewa Pembalap Saat Kunjungi SD di Mandalika

Helm, Cita-cita, dan Cerita Balap: 4 Momen Istimewa Pembalap Saat Kunjungi SD di Mandalika

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:27 WIB

BRI Perkuat Ekonomi Pedesaan Melalui Peran Strategis Agen BRILink

BRI Perkuat Ekonomi Pedesaan Melalui Peran Strategis Agen BRILink

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:25 WIB

Denny Indrayana: Keputusan Pemakzulan Wapres Gibran Kini di Tangan Parpol

Denny Indrayana: Keputusan Pemakzulan Wapres Gibran Kini di Tangan Parpol

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:16 WIB

Pengamat Ingatkan Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pengamat Ingatkan Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:10 WIB

Bawa Mesin EDC ke Pengajian, Cara Unik Erni Lipat Gandakan Pendapatan BRILink Agen

Bawa Mesin EDC ke Pengajian, Cara Unik Erni Lipat Gandakan Pendapatan BRILink Agen

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:06 WIB

Sembunyikan 93 Gram Sabu di Boks Motor, Pelarian DPO Narkoba di Serang Berakhir di Jeruji Besi

Sembunyikan 93 Gram Sabu di Boks Motor, Pelarian DPO Narkoba di Serang Berakhir di Jeruji Besi

Banten | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:01 WIB

Tepis Stigma Ban Serep, Riset Evident Catat 10 Wamen Berkinerja Moncer di Kabinet Merah Putih

Tepis Stigma Ban Serep, Riset Evident Catat 10 Wamen Berkinerja Moncer di Kabinet Merah Putih

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:01 WIB

Manfaatkan Limbah Kain Jadi Produk Estetik, UMKM Binaan BRI Ini Raup Sukses

Manfaatkan Limbah Kain Jadi Produk Estetik, UMKM Binaan BRI Ini Raup Sukses

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:56 WIB

Cekcok Iuran Sampah Berujung Penganiayaan, Polisi Ringkus Pelaku Pemukulan Pedagang Sayur

Cekcok Iuran Sampah Berujung Penganiayaan, Polisi Ringkus Pelaku Pemukulan Pedagang Sayur

Bogor | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:55 WIB

I Need Space: Belajar Mengelola Emosi Lewat Petualangan di Luar Angkasa

I Need Space: Belajar Mengelola Emosi Lewat Petualangan di Luar Angkasa

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:50 WIB

×