Efek Abolisi Tom Lembong: Kenapa 9 Terdakwa Lain Kasus Impor Gula Tetap Disidang?

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 19:15 WIB
Efek Abolisi Tom Lembong: Kenapa 9 Terdakwa Lain Kasus Impor Gula Tetap Disidang?
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyapa awak media dan pendukungnya saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Meski mendapat abolisi, kasus tersebut tetap berjalan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kebebasan yang diraih Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melalui abolisi dari presiden tidak serta-merta berlaku bagi 9 terdakwa lain dalam skandal korupsi impor gula.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menggarisbawahi perbedaan fundamental antara status hukum Tom Lembong dengan sembilan terdakwa lainnya.

Ia meminta para terdakwa lain untuk tidak salah menafsirkan arti abolisi sebagai putusan bebas murni.

"Tom Lembong itu kan tidak bebas, dia itu kan mendapatkan abolisi, yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan. Khusus untuk Pak Tom Lembong, yang lainnya ya berjalan," kata Sutikno di Kejaksaan Agung, Jumat (8/8/2025).

Sutikno menekankan bahwa abolisi adalah hak prerogatif presiden yang menghentikan proses hukum seseorang, bukan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang tidak bersalah.

Oleh karena itu, nasib para terdakwa lain akan ditentukan melalui jalur persidangan biasa hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Penyelesaian itu juga berbeda, perkara ya sampai kita nunggu perkara inkracht, meski Presiden punya hak prerogatif seperti itu,” jelasnya.

"Makanya keluarnya bukan putusan Mahkamah Agung 'bebas' bukan, keluarnya adalah mendapatkan abolisi melalui penerbitan Keppres."

Penjelasan Kejagung ini menjadi kontras dengan pemandangan di Rutan Cipinang.

Tom Lembong resmi menghirup udara bebas pada pukul 22.03 WIB, disambut tawa bahagia dan gestur tangan yang menyiratkan dirinya tak lagi terborgol.

Ia didampingi istrinya, Ciska Wihardja, yang membawa sekuntum mawar putih, Tom Lembong disambut oleh para pendukungnya.

Kebebasannya datang setelah Presiden Prabowo Subianto, atas pertimbangan dan persetujuan DPR RI pada 31 Juli 2025, menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno. (Suara.com/Dea)
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno. (Suara.com/Dea)

Sebelum mendapat abolisi, Tom Lembong telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada Jumat (18/7/2025), majelis hakim menyatakan mantan mendag itu terbukti secara sah melakukan korupsi dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika saat itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Ungkap Kalkulasi Cerdas Prabowo: 'Selamatkan' Tom Lembong Demi Jaga Kepercayaan Investor

Pakar Ungkap Kalkulasi Cerdas Prabowo: 'Selamatkan' Tom Lembong Demi Jaga Kepercayaan Investor

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 18:39 WIB

Heboh Jaksa 'Koboi' Todong Pistol? Kejagung Buka Suara Soal Video Viral di Pondok Aren

Heboh Jaksa 'Koboi' Todong Pistol? Kejagung Buka Suara Soal Video Viral di Pondok Aren

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 16:47 WIB

Ironi Tom Lembong: Dapat Abolisi dari Prabowo, Kini Bersumpah Perbaiki Bobroknya Hukum Indonesia

Ironi Tom Lembong: Dapat Abolisi dari Prabowo, Kini Bersumpah Perbaiki Bobroknya Hukum Indonesia

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 19:55 WIB

Terkini

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:27 WIB

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:07 WIB

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

News | Sabtu, 04 April 2026 | 12:53 WIB

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:42 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:02 WIB

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

News | Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 08:15 WIB