Suara.com - Usai ramai kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif atau dormant, kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana menerapkan langkah serupa untuk e-wallet atau dompet digital.
Artinya, saldo e-wallet Anda di platform populer seperti GoPay, OVO, DANA, hingga ShopeePay yang lama tak terpakai berpotensi akan dibekukan oleh PPATK.
Kabar PPATK berencana blokir e-wallet yang nganggur ini diketahui dari unggahan akun X @GoodRecom.
Berdasarkan informasi yang diunggah akun X tersebut, wacana ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah untuk mempersempit ruang gerak kejahatan keuangan di tengah masifnya penggunaan transaksi digital.
Layaknya rekening bank mini, dompet digital yang tak terurus atau nganggur rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, mulai dari pencucian uang hingga penampungan dana hasil kejahatan.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengonfirmasi bahwa rencana ini sedang dalam tahap kajian.
Pihaknya akan menimbang secara matang risiko yang ada sebelum kebijakan tersebut benar-benar diimplementasikan.
Danang mengatakan sekarang ini fokus utama PPATK masih pada penyelesaian dan evaluasi kebijakan pemblokiran rekening bank dormant yang sebelumnya menuai pro dan kontra di masyarakat.
Danang berdalih langkah ini sebenarnya dilakukan, karena rekening dormant sering dimanfaatkan untuk menyimpan hasil kejahatan tindak korupsi, narkotika hingga peretasan selama lima tahun belakangan.
Baca Juga: Sejarah Prostitusi di Indonesia: Dari Wanita Beracun hingga Lokalisasi, Kini PSK Terancam Kena Pajak
Bahkan, rekening dormant sering diambil alih oleh oknum bank maupun pihak luar secara ilegal tanpa sepengetahuan pemilik.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan mekanisme pemblokiran e-wallet tidak akan dilakukan secara membabi buta.
Pemblokiran akan bersifat penindakan berdasarkan kasus per kasus, bukan pemblokiran massal menyeluruh seperti yang dikhawatirkan.
Karena itu, masyarakat dihimbau agar tidak panik mendengar wacana PPATK akan memblokir e-wallet yang nganggur.
Meski begitu, langkah yang dilakukan PPATK ini tetap menuai hujatan dari netizen yang merasa heran dengan kebijakan tersebut.
"Gak sekalian wapres yang nganggur diblokir juga?" Kata @royroha**.