Suara.com - Sebuah video yang beredar di media sosial sukses menyita perhatian publik, khususnya bagi mereka yang gemar makan di luar atau nongkrong di kafe.
Video tersebut menampilkan seorang pria yang tampak terkejut saat memeriksa struk restoran.
Bukan karena total tagihannya yang fantastis, melainkan karena ada satu item yang sangat tidak biasa: "Royalti musik dan lagu" senilai Rp 29.140.
Dalam rekaman yang viral, pria tersebut menyorot detail struk pembayaran dengan total subtotal mencapai Rp 614.000.
Di antara daftar pesanan makanan dan minuman seperti Bebek Manis, Rendang Sapi, hingga Es Dawet Durian, terselip satu baris tagihan yang membuat banyak orang mengernyitkan dahi.
Pria dalam video itu terdengar memberikan semacam peringatan atau nasihat kepada penontonnya, mengisyaratkan agar lebih teliti di kemudian hari. "BESOK-BESOK KALAU MISALKAN," ucapnya dalam video tersebut, seolah ingin berbagi pengalaman tak terduga yang baru saja ia alami.
Sontak, video ini memicu perdebatan hangat di kalangan warganet.
Banyak yang ikut kaget dan bertanya-tanya mengenai legalitas penagihan royalti musik langsung kepada konsumen.
Apakah ini praktik yang dibenarkan? Mengapa pengunjung harus menanggung biaya untuk musik yang diputar di sebuah tempat usaha?
Baca Juga: Diduduki Marcell Siahaan dan Makki Ungu, Apa Tugas Komisioner LMKN dan Barapa Gajinya?
Aturan Hukum Mengenai Royalti Musik di Area Komersial
Ternyata, penagihan biaya royalti untuk pemutaran musik di tempat usaha komersial seperti restoran, kafe, hotel, atau bahkan supermarket bukanlah hal yang mengada-ada.
Praktik ini memiliki dasar hukum yang kuat dan diatur oleh negara.
Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penggunaan komersial atas sebuah karya, termasuk lagu dan/atau musik, wajib meminta izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta dan membayarkan imbalan atau royalti.
Untuk mengelola penarikan dan pendistribusian royalti ini, pemerintah telah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN adalah lembaga yang berwenang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari para pengguna komersial kepada para pencipta lagu, penyanyi, dan produser rekaman yang karyanya digunakan.