Suara.com - Dua musisi Tanah Air yakni Marcell Siahaan dan Makki Ungu mendapatkan mandat baru.
Mereka dilirik oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk bertugas sebagai Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028.
Marcell dan Makki pun dilantik pada Jumat, 8 Agustus 2025 di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.
Dalam pelantikan itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Ir Razilu berpesan pada pengurus baru tentang tanggung jawab atas pekerjaan barunya ini.
![Ketua LMKN, Dharma Oratmangun (ketiga dari kiri) bersama para komisionernya seperti Dwiki Dharmawan, Makki Ungu dan lainnya. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/08/71109-lmkn-dharma-oratmangun.jpg)
LMKN sebagai lembaga yang mengurus tentang royalti, Razilu berharap pengurus baru bisa bekerja dengan baik.
Dia meminta sistem terbuka, adil dan berpihak pada pemilik hak.
Lalu apa tugas Marcell Siahaan dan Makki Ungu sebagai Komisioner LMKN?
Pengurus baru LMKN diminta untuk bisa menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas pernarikan dari pengguna komersial.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, komisioner Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memiliki tugas dan wewenang yang spesifik, terutama dalam kaitannya dengan pengelolaan royalti.
Baca Juga: Band Radja Izinkan Lagunya Diputar di Kafe: Lagu Kami untuk Diminati, Bukan Ditakuti
Secara umum, LMK adalah lembaga yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait untuk mengelola hak ekonomi mereka.
Sedangkan LMKN adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk membantu mengelola royalti hak cipta lagu dan musik secara nasional.
Tugas Komisioner LMKN
Sebagai pimpinan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, komisioner LMKN memiliki peran sentral dalam menjalankan tugas lembaga ini, di antaranya:
1. Menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti
Komisioner LMKN bertanggung jawab untuk memastikan proses penarikan royalti dari pengguna komersial seperti restoran, hotel, kafe, dan tempat karaoke berjalan efektif.