Bagaimana mungkin hotel-hotel berbintang, yang notabene mudah terlihat dan diakses, bisa beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin usaha dan izin lingkungan yang paling dasar?
Skandal ini mengindikasikan adanya lubang besar dalam sistem pengawasan di tingkat daerah. Publik kini berhak curiga, apakah ini murni kelalaian, atau ada praktik "main mata" yang memungkinkan para pengusaha ini melenggang bebas dari jerat hukum.
KLH memastikan bahwa ini baru permulaan. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan operasi akan menyasar seluruh 22 hotel bintang tiga ke atas yang berpotensi melanggar di hulu Ciliwung.
Ancaman yang dilontarkan Rizal Irawan pun tidak main-main. Pihaknya tidak akan ragu menjerat para pelaku usaha ini dengan sanksi pidana jika tidak segera memperbaiki kesalahannya.
"Tim kami akan memproses secara tuntas, termasuk sanksi administratif dan pidana bila tidak segera memperbaiki sesuai jangka waktu yang diberikan," pungkasnya.