Penggerebekan Berdarah Tewaskan 3 Polisi: Peltu Heru Lubis Bos Sabung Ayam Divonis 3,5 Tahun Bui

Senin, 11 Agustus 2025 | 12:01 WIB
Penggerebekan Berdarah Tewaskan 3 Polisi: Peltu Heru Lubis Bos Sabung Ayam Divonis 3,5 Tahun Bui
Terdakwa Peltu Yun Heri Lubis pada sidang pembacaan vonis yang diketuai hakim Mayor CHK Kowad Endah Wulandari di Pengadilan I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Suara.com - Peltu Yun Heri Lubis, prajurit TNI dijatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terkait tragedi penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung yang menewaskan tiga anggota polisi. Vonis itu dijatuhkan setelah Peltu Yun Heri Lubis dinyatakan terbukti sebagai bos judi sabung ayam dalam tragedi penggerebekan berdarah itu. 

Hukuman 3,5 tahun penjara kepada Peltu Yun Heri Lubis dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Majelis Mayor CHK Kowad Endah Wulandari dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan I-04 Palembang pada Senin (11/8/2025) hari ini.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa hukuman selama proses penyidikan, serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya.

Ketika hakim ketua membaca amar putusan itu suasana ruangan sidang sempat hening saat amar putusan dibacakan di hadapan keluarga korban dan jajaran TNI.

Dengan vonis tersebut, Peltu Lubis memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Ilustrasi polisi menggerebek lokasi judi sabung ayam. [ChatGPT]
Ilustrasi polisi menggerebek lokasi judi sabung ayam. [ChatGPT]

Setelah sidang tersebut selesai, Pengadilan Militer I-04 Palembang melanjutkan persidangan pembacaan vonis terdakwa Kopda Bazarsah.

Tiga Polisi Ditembak Mati

Sebelumnya, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung itu, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah.

Ketiga polisi yang tewas itu adalah Ajun Komisaris Polisi Anumerta Lusiyanto ( Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua Anumerta M Ghalib Surya Ganta (Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan).

Baca Juga: Ungkit Pin One Piece Gibran, Kang Mamang Sindir Pemerintah: Kalau Gak Merasa Lalim Ngapain Ribut?

Penembakan itu dilakukan oleh oknum prajurit TNI Kopka Bazarsah, sedangkan Peltu Yun Heri Lubis juga terlibat dalam tindak pidana perjudian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI