
Laporan Jokowi dan Status Penyidikan
Kasus ini bermula ketika Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu yang diarahkan kepadanya ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan ini dibuat setelah Roy Suryo bersama sejumlah pihak lain secara terbuka menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Total ada 12 nama yang dilaporkan, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Tifauzia Tyassuma, Mikkael Benyammin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, Ali Ridho alias Aldo Husein, dan Abraham Samad.
Untuk mendalami kasus ini, penyidik telah memeriksa Jokowi sebagai pelapor sebanyak dua kali.
Pemeriksaan kedua bahkan dilakukan di Polresta Surakarta, di mana penyidik menyita langsung ijazah S1 dan SMA milik Jokowi untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik.