Resmi! Aturan Sound Horeg Jatim Terbit, Wajib Bisu Saat Lewat Rumah Sakit hingga Tempat Ibadah

Bangun Santoso

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:30 WIB
Resmi! Aturan Sound Horeg Jatim Terbit, Wajib Bisu Saat Lewat Rumah Sakit hingga Tempat Ibadah
Ilustrasi Sound Horeg [AI Imagen 4]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akhirnya meresmikan aturan main bagi para pengguna sound system atau yang populer disebut sound horeg. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama yang diterbitkan untuk menjaga ketertiban umum di tengah maraknya penggunaan pengeras suara berkekuatan besar.

Salah satu poin paling krusial dalam aturan baru ini adalah kewajiban untuk mematikan total suara saat kendaraan pengangkut sound system melintasi area-area sensitif.

Secara spesifik, pengeras suara nonstatis (bergerak) wajib dimatikan saat melintasi beberapa lokasi berikut:

  • Rumah ibadah saat kegiatan ibadah sedang berlangsung.
  • Rumah sakit.
  • Saat ada ambulans yang sedang membawa pasien.
  • Area institusi pendidikan saat proses belajar mengajar sedang berjalan.

Aturan tegas ini merupakan bagian dari SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.

"Aturannya kita buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum," ujar Khofifah, Sabtu (9/8).

Batas Kebisingan dan Syarat Ketat Lainnya

Selain kewajiban mematikan suara di lokasi tertentu, Pemprov Jatim juga menetapkan batas maksimal tingkat kebisingan. Untuk sound system yang bergerak seperti pada karnaval atau unjuk rasa, batasnya adalah maksimal 85 dBA. Sementara untuk acara statis seperti konser, batasnya lebih tinggi, yaitu maksimal 120 dBA.

Penyelenggara acara juga dibebani tanggung jawab yang lebih berat. Setiap kegiatan yang menggunakan sound system wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian. Penyelenggara harus menandatangani surat pernyataan di atas materai, yang menyatakan kesanggupan bertanggung jawab penuh jika terjadi korban jiwa, kerugian materiil, atau kerusakan fasilitas umum.

SE Bersama ini juga secara eksplisit melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk membawa minuman keras, narkotika, senjata tajam, hingga melakukan aksi pornografi.

baca juga

"Dan yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum," tegas Khofifah.

Jika ditemukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkotika, tawuran, atau tindakan pemicu konflik, kepolisian berhak membubarkan acara dan memproses hukum penyelenggaranya.

"Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama," pungkas Khofifah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Karnaval Sound Horeg Dihentikan Polisi, Ini Sebabnya

Viral Karnaval Sound Horeg Dihentikan Polisi, Ini Sebabnya

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 12:44 WIB

Dampak Serius 'Sound Horeg' di Lumajang, Dokter THT Ungkap Lonjakan Pasien dengan Telinga Berdenging

Dampak Serius 'Sound Horeg' di Lumajang, Dokter THT Ungkap Lonjakan Pasien dengan Telinga Berdenging

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 10:48 WIB

Viral Panduan Outfit Edi Sound Horeg, Cuma Modal Rp500 Ribu Auto Jadi Pusat Perhatian

Viral Panduan Outfit Edi Sound Horeg, Cuma Modal Rp500 Ribu Auto Jadi Pusat Perhatian

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 20:40 WIB

Renggut Nyawa Emak-emak, Reaksi Menteri Ekraf Riefky Harsya soal Polemik Sound Horeg

Renggut Nyawa Emak-emak, Reaksi Menteri Ekraf Riefky Harsya soal Polemik Sound Horeg

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 09:39 WIB

Jadi Korban Sound Horeg Apakah Bisa Minta Ganti Rugi? Ini Penjelasan Hukumnya

Jadi Korban Sound Horeg Apakah Bisa Minta Ganti Rugi? Ini Penjelasan Hukumnya

Lifestyle | Kamis, 07 Agustus 2025 | 06:05 WIB

4 Fakta Pilu Guru Meninggal Saat Nonton Sound Horeg Viral, Debat Panas pun Pecah

4 Fakta Pilu Guru Meninggal Saat Nonton Sound Horeg Viral, Debat Panas pun Pecah

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 20:50 WIB

Terkini

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:59 WIB

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:53 WIB

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

×