Bertemu Dirjen WIPO, Menkum Inisiasi Protokol Jakarta untuk Royalti Platform Global Transparan

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:38 WIB
Bertemu Dirjen WIPO, Menkum Inisiasi Protokol Jakarta untuk Royalti Platform Global Transparan
Kementerian Hukum menyambut kunjungan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang, pada 11–13 Agustus 2025 di Jakarta.(Dok; DJKI Kemenkum)

Suara.com - Kementerian Hukum menyambut kunjungan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang, pada 11–13 Agustus 2025 di Jakarta. Kunjungan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat hubungan bilateral di bidang pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI), dengan tujuan mendorong karya dan inovasi anak bangsa agar mampu bersaing di pasar global. 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menilai kunjungan ini sebagai langkah maju dalam memperkuat sistem KI nasional. “Kami berkomitmen menjadikan kekayaan intelektual sebagai fondasi pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan. Kerja sama dengan WIPO akan mempercepat penyusunan peta jalan KI nasional yang komprehensif, terukur, dan berpihak pada kepentingan seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya di Graha Pengayoman pada 11 Agustus 2025. 

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Hukum menyampaikan inisiasi Protokol Jakarta untuk memberikan kesimbangan antara kepentingan pencipta dengan  kebutuhan masyarakat untuk menikmati hasil karya. Usulan ini disambut baik Daren Tang dan meminta Indonesia menyampaikan langsung di forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) Jenewa pada Desember 2025. 

“Mekanisme ini akan melahirkan sebuah rezim internasional yang menciptakan ekosistem hak cipta berbasis transparansi dengan tujuan utama untuk membangun keseimbangan antara hak pencipta dengan platform global yang mewakili konsumen global yang menikmati hasil karya pecipta,” kata Supratman. 

Selama tiga hari di Indonesia, Daren Tang juga akan meninjau langsung program dukungan dan inisiatif pembangunan kapasitas yang telah dijalankan WIPO bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ia juga akan berdiskusi dengan pejabat pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan komunitas kreatif untuk merumuskan strategi bersama dalam memanfaatkan KI sebagai alat strategis peningkatan daya saing nasional. 

“Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan kreatif dan inovatif. Melalui kerja sama yang erat, kita dapat membangun ekosistem kekayaan intelektual yang mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, khususnya bagi generasi muda dan pelaku UMKM,” ujar Daren Tang saat memulai rangkaian kunjungan resminya.

Salah satu agenda utama adalah menghadiri pembukaan The Cross-Regional Forum on IP and the Creative Economy: Connecting Creative Ecosystems of Asia and Latin America yang akan digelar sebagai rangkaian IPXpose pada 13-16 Agustus 2025 di SMESCO, Jakarta. Forum internasional ini mempertemukan para ahli, pembuat kebijakan, dan kreator dari Asia dan Amerika Latin untuk mendorong dialog serta kolaborasi lintas kawasan dalam memperkuat ekosistem kreatif.

Kunjungan ini juga menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2023 antara WIPO dan DJKI, yang melahirkan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) pada 17 Agustus 2024. EKII berperan sebagai pusat pengembangan kapasitas dan peningkatan profesionalisme di bidang KI. Diskusi akan difokuskan pada penguatan peran EKII dalam mencetak SDM yang memahami dan mampu memanfaatkan KI secara optimal.

Salah satu keluaran penting yang diharapkan adalah tersusunnya peta jalan KI nasional yang memuat tujuan strategis, proyek prioritas, dan rencana implementasi jangka panjang. Peta jalan ini akan memprioritaskan edukasi publik, peningkatan kapasitas perguruan tinggi dan industri, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah melalui pendaftaran dan komersialisasi KI.

Baca Juga: 10 Komisioner Baru LMKN Resmi Dilantik, Kemenkumham Tegaskan Royalti Harus Transparan

Kementerian Hukum mengajak masyarakat untuk aktif melindungi karya dan inovasinya melalui pendaftaran resmi KI, seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis. Pelindungan KI tidak hanya memberi hak eksklusif kepada pemiliknya, tetapi juga membuka peluang komersialisasi yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan reputasi karya di tingkat global. 

Dengan kolaborasi yang semakin erat antara Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan WIPO, diharapkan dapat membangun budaya inovasi Indonesia yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan, menjadikan KI sebagai motor penggerak utama kemajuan bangsa di era persaingan global. ***

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI