Suara.com - Bocah perempuan berinisial R (10) diduga menjadi korban penganiayaan di Kabupaten Padang Lawasn (Palas), Sumatera Utara (Sumut).
Bocah itu diduga diikat dan disundut rokok oleh seorang pria dan dua anaknya usai disebut ketahuan mencuri jajanan. Kekinian ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Polisi telah menetapkan status LN dan kedua anaknya D dan A menjadi tersangka," kata Kasi Humas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin 11 Agustus 2025.
Ginda mengatakan peristiwa terjadi pada Kamis 26 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu korban dituduh mencuri di dalam warung oleh LN dan kedua anaknya.
Usai mengikat korban, salah seorang pelaku lalu memberitahukan kepada ayah R.
Sejurus kemudian, ayah korban lalu mendatangi anak perempuannya yang dituduh mencuri.
"Ditemukan dalam keadaan terikat tangan dan kakinya dengan menggunakan tali plastik warna hitam," ujar Ginda.
Pihak keluarga korban lalu membuat laporan ke Polres Palas pada 27 Juni 2025. Polisi yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap ketiga tersangka dan melakukan penahanan.
"Minggu ini udah kita lakukan pemanggilan terhadap tersangka dan melakukan penahanan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut), diduga menjadi korban kekerasan oleh orang dewasa.
Korban dituduh mencuri jajanan dan uang dari sebuah warung. Bocah itu disebut dipukul, diikat, bahkan disundut api rokok.
Dalam foto yang diunggah di akun X @Mdy_Asmara1701, bocah perempuan itu mengenakan baju merah muda duduk di tanah.
Kaki dan tangannya terlihat diikat. sejumlah orang tampak duduk di kursi, dan sebagian berdiri memperhatikan bocah itu.