Suara.com - Impian untuk menunaikan ibadah haji lebih cepat melalui jalur khusus atau Haji Plus kini berubah menjadi cerita kelam. Program yang menjadi primadona bagi calon jemaah berduit ini tengah diguncang isu tak sedap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah turun tangan menyidik dugaan adanya praktik korupsi dan permainan kuota yang menodai kesucian perjalanan ibadah ini.
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Polemik ini membuka mata publik terhadap sistem "jalur cepat" naik haji yang selama ini dianggap sebagai solusi bagi mereka yang enggan terperangkap dalam antrean haji reguler yang bisa memakan waktu puluhan tahun.
Membedah Sistem Haji di Indonesia: Tiga Jalan Menuju Tanah Suci
Untuk memahami akar masalahnya, penting untuk mengetahui bahwa ada tiga jalur resmi pemberangkatan haji dari Indonesia.
Baca Juga: Bocoran Nama Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Bakal Seret Tokoh-tokoh Penting?
Pertama, haji reguler, yang menjadi pilihan mayoritas masyarakat. Kedua, haji khusus (Haji Plus), yang menjadi sorotan saat ini. Dan ketiga, haji furoda, yang menggunakan visa undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi.
Haji reguler dan haji khusus sama-sama menggunakan kuota resmi yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia.
Berdasarkan data rapat Komisi VIII DPR dan Kemenag pada 2023 lalu, dari total kuota 241 ribu jemaah untuk tahun ini, sebanyak 221.720 dialokasikan untuk haji reguler, dan hanya 19.280 sisanya untuk haji khusus. Kuota yang sangat terbatas inilah yang membuat jalur ini begitu eksklusif.
Daya tarik utama haji khusus adalah masa tunggunya yang jauh lebih singkat. Jika pada haji reguler masa tunggu bisa berkisar antara 11 hingga 47 tahun, maka haji khusus memangkasnya secara drastis menjadi hanya 7-10 tahun.
Namun, keistimewaan ini datang dengan harga yang fantastis. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jalur khusus jauh lebih mahal dibandingkan haji reguler.
Salah satu alasannya, jemaah haji reguler mendapatkan subsidi sekitar 40 persen dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sebuah kemewahan yang tidak didapatkan oleh jemaah haji khusus.