Selain Gus Yaqut, KPK Cekal Mertua Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Haji

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:38 WIB
Selain Gus Yaqut, KPK Cekal Mertua Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Babak baru penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) senilai Rp1 triliun semakin memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tetapi juga dua nama penting lainnya.

Dua tokoh yang turut dicekal KPK itu adalah mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pengusaha travel haji ternama sekaligus pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (12/8/2025).

Pencekalan yang diterbitkan pada 11 Agustus 2025 ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk memastikan ketiganya kooperatif dalam proses penyidikan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Budi.

Dari informasi yang dihimpun, sosok Ishfah Abidal Aziz dan Fuad Hasan Masyhur bukan nama sembarangan. Ishfah diketahui juga menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur merupakan mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, yang menambah dimensi politik dalam kasus ini.

Penyidikan KPK berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota ini dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, menyimpang dari aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang seharusnya menetapkan porsi 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.

Kebijakan yang tidak sesuai aturan inilah yang diduga menjadi sumber kerugian negara yang ditaksir KPK mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga: Dicekal KPK Terkait Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Tembus Rp12 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI