50:50, Bukan 92:8, KPK Soroti Penyimpangan Fatal Kuota Haji

Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:37 WIB
50:50, Bukan 92:8, KPK Soroti Penyimpangan Fatal Kuota Haji
Ilustrasi korupsi kuota haji. [Ist]

Ia menambahkan, estimasi tersebut merupakan hasil diskusi awal dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selanjutnya akan melakukan audit investigatif.

“Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujarnya.

Gus Yaqut Diperiksa Lima Jam

Bagian penting dari penyelidikan ini adalah pemeriksaan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang berlangsung selama lima jam pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Usai pemeriksaan, Yaqut menyampaikan rasa syukur karena dapat memberikan penjelasan langsung kepada penyidik.

“Alhamdulillah saya berterimakasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ucapnya.

Namun, ia enggan mengomentari materi pemeriksaan, termasuk dugaan adanya instruksi Presiden Joko Widodo terkait pembagian kuota.

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya mohon maaf kawan-kawan wartawan,” tutupnya.

Baca Juga: Kasus Kolaka Timur, KPK Segel dan Geledah Ruangan di Kemenkes

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI