Suara.com - Sebuah aktivitas keagamaan yang berpusat di Perumahan Dukuh Zamrud, Kota Bekasi, menjadi sorotan tajam setelah memicu protes dari warga sekitar.
Kegiatan yang dipimpin oleh seorang perempuan berinisial PY, yang dikenal dengan sebutan 'Umi Cinta', ini menyimpan sejumlah fakta dan fenomena yang menjadi akar dari keresahan publik.
Berikut adalah lima fakta kunci mengenai polemik yang menyelimuti kelompok 'Umi Cinta' berdasarkan penelusuran dan keterangan dari warga setempat.
1. Beroperasi 8 Tahun
Fakta fundamental yang menjadi dasar keluhan warga adalah legalitas kegiatan.
Aktivitas keagamaan tersebut telah berjalan selama 8 tahun dan berpindah tempat.
Namun saat berada di Perumahan Dukuh Zamrud, Mustika Jaya aktivitas tersebut sama sekali tidak pernah mendapatkan persetujuan dari otoritas lingkungan, baik di tingkat RT maupun RW.
Hal ini mengindikasikan adanya pengabaian terhadap norma sosial dan administrasi yang berlaku di lingkungan perumahan.
“lya nggak ada izin lingkungan RT dan RW,” ujarnya.
Baca Juga: Viral Pengajian Umi Cinta di Bekasi: Bayar Rp1 Juta Masuk Surga, Istri Lawan Suami, Anak Durhaka?
2. Ganggu Ketertiban Umum
Kegiatan rutin yang digelar setiap akhir pekan ini secara nyata telah mengganggu ketertiban umum.
Menurut penuturan warga, pertemuan yang berlangsung sejak pukul 05.00 WIB hingga menjelang 12.00 WIB ini dihadiri oleh sekitar 70 orang.
Volume jemaat yang besar mengakibatkan kendaraan mereka, baik mobil maupun motor, diparkir sembarangan hingga memakan badan jalan dan menyebabkan kemacetan di akses utama warga.
3. Dugaan Praktik Tarif Masuk Surga
Salah satu pemicu terbesar keresahan warga adalah munculnya pengakuan dari mantan anggota kelompok mengenai praktik yang dinilai tidak wajar.
Beredar informasi mengenai adanya iming-iming jaminan masuk surga bagi anggota yang bersedia memberikan infak atau sumbangan dengan nominal tertentu.
“Ada (keterangan) kalau mau masuk surga dibayar Rp 1 juta,” kata AB, mengonfirmasi adanya keterangan yang beredar luas di kalangan warga.
Informasi ini membuat warga semakin curiga dan memandang praktik kelompok ini sebagai sesuatu yang eksklusif dan berpotensi eksploitatif.
4. Dituding Picu Konflik Internal Keluarga
Dampak dari kegiatan ini disebut-sebut telah merambah hingga ke ranah domestik dan menyebabkan keretakan hubungan keluarga.
Warga mengeluhkan adanya perubahan perilaku drastis pada sejumlah anggota kelompok.
AB mencontohkan fenomena di mana seorang istri menjadi berani melawan suami, bahkan hingga mengancam akan menggugat cerai.
Selain itu, dilaporkan pula ada anak yang menjadi pembangkang dan menolak untuk menuruti nasihat orang tuanya setelah aktif mengikuti kegiatan tersebut.
5. Eskalasi Konflik: Protes Massal dan Pemasangan Spanduk
Akumulasi dari berbagai masalah tersebut akhirnya memuncak pada Minggu (10/8/2025) pagi.
Warga yang sudah tidak dapat menahan keresahannya menggelar aksi protes terorganisir di depan rumah PY, tepat saat kegiatan keagamaan sedang berlangsung.
Sebagai bentuk penolakan yang tegas dan kolektif, mereka membentangkan spanduk berisi tanda tangan warga.
Spanduk penolakan itu tidak hanya dipasang di depan rumah PY, tetapi juga di gerbang utama perumahan sebagai pernyataan sikap seluruh warga Dukuh Zamrud.