Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq, menyoroti perputaran uang raksasa dalam ekosistem haji yang mencapai Rp 22 triliun setiap musimnya.
Angka fantastis ini menurutnya, menjadi daya tarik menggiurkan bagi pihak-pihak yang ingin mengeruk keuntungan pribadi dari para calon jemaah haji.
Pernyataan ini disampaikan Maman sebagai respons atas pencekalan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota Haji 2023-2024.
"Setiap musim haji itu, ada 22 triliun uang yang bergerak, berjalan dan sebagainya. Itu sesuatu yang menggiurkan bagi orang yang ingin kaya raya dengan cara mengambil keuntungan dari para jemaah haji," kata Maman ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Meski menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK, Maman menekankan bahwa fokus pengawasan DPR, termasuk melalui Pansus Haji, adalah untuk perbaikan sistem.
Tujuannya, adalah untuk memastikan tidak ada satu pun individu yang dirugikan atau pihak yang mengambil keuntungan haram dari ongkos yang dibayarkan jemaah.
"Ya, kita lihat, kita hormati apa yang dilakukan oleh KPK," katanya.
"Dan tentunya, Pansus kan hanya memberikan bahan, apa namanya, beberapa, 5 pointer itu, lebih kepada bagaimana pelaksanaan haji lebih baik, dan tidak boleh ada orang yang terugikan, atau mengambil keuntungan dari ongkos jemaah haji," ujarnya.
Sebelumnya, tak lama setelah diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut resmi dilarang bepergian ke luar negeri. Lantas apakah Gus Yaqut akan jadi tersangka?
Baca Juga: Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Geledah Kantor Ditjen PHU, Apa Hasilnya?
Terkait itu, KPK menjelaskan soal status orang yang telah dicekal dalam kasus tersebut.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pencekalan terhadap orang yang turut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji belum tentu bisa ditetapkan sebagai tersangka. Tapi menurutnya, orang yang telah dicekal sudah pasti dianggap mengetahui soal kasus korupsi yang sedang diusut oleh KPK.
“Pencegahan itu bukan juga berarti dia potential suspect (tersangka potensial) ya, melainkan orang-orang yang memang menurut kami, penyidik, itu memiliki kaitan yang erat dengan perkara yang sedang kami tangani,” bebernya.
Selain itu, Asep menjelaskan pencekalan dilakukan karena KPK mengkhawatirkan yang bersangkutan saat diperlukan untuk dimintai keterangan tidak berada di tempat atau Indonesia.
“Kami lihat kemampuannya nih, kemampuan orang itu untuk pergi meninggalkan Indonesia. Nah ini kan pencegahan yang dicegah ke luar Indonesia. Itu sangat besar (kemampuan mereka, red.),” katanya.
Ia juga menjelaskan pencekalan di kasus kuota haji dilakukan karena orang tersebut dinilai memiliki informasi yang signifikan, dan mewakili agensi perjalanan haji hingga asosiasinya.
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.