-
Kejagung mengonfirmasi lebih dari 20 saksi sudah diperiksa terkait dugaan korupsi akuisisi saham PT Saka Energi.
-
Pemeriksaan melibatkan pihak dari PT Saka Energi dan induk usahanya, PGN.
-
Penggeledahan kantor PT Saka di Tower Manhattan, Jakarta, menghasilkan penyitaan dokumen penting untuk penyidikan.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memeriksa puluhan saksi terkait dengan dugaan korupsi proses akuisisi saham Blok Ketapang terkait dengan PT Saka Energi Indonesia (SEI) periode 2012-2015.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kekinian telah ada lebih dari 20 orang saksi yang jalani pemeriksaan.
“Lebih dari 20 (saksi),” kata Anang, kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Kendati demikian, Anang tidak merinci soal siapa saja pihak yang berasal dari pihak Perusahaan Gas Negara (PGN) dan anak usahanya PT SEI.
“Sudah pasti, sudah pastilah diperiksa orang-orang yang terkait PT Saka. Kalau terlibat di situ pasti ada saksi-saksi orang dari PT Saka sendiri, dari PGNnya yang terkait pasti,” jelas Anang.
Kejagung sebelumnya menggeledah kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) di Tower Manhattan Jakarta pada Kamis (25/9/2025) lalu.
Penggeledahan dilakukan usai Korps Adhyaksa menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Maret 2025.
Penyidik ini berlandaskan pada surat perintah penyidikan nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025.
Dari hasil penggeledahan tersebut, pihak penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting.
Baca Juga: Jejak Riza Chalid Terus Diburu, Kejagung Periksa Saksi Kunci Korupsi Pertamina