Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Geledah Kantor Ditjen PHU, Apa Hasilnya?

Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:57 WIB
Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Geledah Kantor Ditjen PHU, Apa Hasilnya?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah tersebut menggeledah Kantor Ditjen PHU. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama.

Langkah ini menyusul keputusan pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dalam skandal yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

"Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Penggeledahan di kantor yang berlokasi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat ini merupakan upaya paksa untuk mencari barang bukti tambahan. Namun, Budi belum merinci hasil dari operasi tersebut.

Gus Yaqut Resmi Dicekal

Langkah penggeledahan ini dilakukan sehari setelah KPK secara resmi melarang mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri.

Pencekalan ini berlaku selama 6 bulan ke depan.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Selain Gus Yaqut (YCQ), KPK juga mencekal mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan satu pihak swasta berinisial FHM.

Baca Juga: Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih, KPK Curiga Ratusan Agen Travel Terlibat!

KPK menegaskan keterangan ketiganya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” kata Budi.

Kerugian Negara Ditaksir Tembus Rp1 T

Langkah hukum yang agresif ini sepadan dengan skala kerugian negara yang diduga ditimbulkan.

KPK mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan awal internal, angkanya sangat fantastis.

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Budi pada Senin (11/8/2025). Ia menambahkan bahwa angka final nantinya akan dihitung secara rinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI