Suara.com - Kuasa Hukum Eks Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Annisa Ismail mengungkapkan alasan kliennya menggugat pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dia sampaikan dalam sidang perdana perkara 136/PUU-XXIII/2025 dengan agenda pembacaan pokok-pokok permohonan.
“Pertama bahwa Pasal 21 UU Tipikor telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan karenanya bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 dan pasal 28F UUD 1945,” kata Annisa di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Alasan lainnya ialah Pasal 21 UU Tipikor dinilai bertentangan dengan cita negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (3) UUP 1945.
![Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/02/51275-mk-hapus-persyaratan-ambang-batas-pencalonan-presiden-mahkamah-konstitusi.jpg)
“Ketiga, Pasal 21 UU Tipikor juga Inkonstitusional karena penerapannya membuka peluang penyalahgunaan dan bertentangan dengan hak konstitusional individu yang sudah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 24 ayat (1), serta Pasal 28F UUD 1945,” tutur Annisa.
Lebih lanjut, dia juga menyebut aparat penegak hukum (APH) tidak berwenang menafsirkan Pasal 21 UU Tipikor. Menurut dia, Pasal 21 UU Tipikor tidak termasuk pasal pemberantasan perkara korupsi.
Adapun alasan terakhir ialah agar konstitusional, maka norma Pasal 21 UU Tipikor dianggap harus memiliki makna baru.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur ketentuan soal perintangan penyidikan.
Permohonan itu didaftarkan pada Kamis (24/7/2025) atau sehari sebelum majelis hakim membacakan putusan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Baca Juga: Demo Lengserkan Bupati Pati Meletus, Gubernur Jateng Lempar 'Bola Panas' ke DPRD: Tanya Mereka Lah!
Kedua perkara itu menjadikan Hasto sebagai terdakwa. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto tidak bersalah dalam dugaan perintangan penyidikan tetapi terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap.