Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Kubu Hasto Minta Definisi 'Merintangi' Dipersempit

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:28 WIB
Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Kubu Hasto Minta Definisi 'Merintangi' Dipersempit
Gedung Mahkamah Konstitusi. Mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan Pasal 21 UU Tipikor terkait perintangan penyidikan. [ANTARA/Mario Sofia Nasution]

Suara.com - Babak baru pertarungan hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kini bergeser ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui tim kuasa hukumnya, Hasto secara resmi meminta MK merombak total Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan.

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto membacakan petitum atau tuntutan utama dalam sidang perdana uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan ini bertujuan mengubah secara fundamental pasal yang kerap dinilai multitafsir tersebut.

Salah satu tuntutan paling signifikan adalah pemangkasan ancaman pidana. Kuasa Hukum Hasto, Lillian Deta Arta Sari, meminta MK memaknai ulang pasal tersebut dengan batas hukuman yang jauh lebih rendah.

“Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun maupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta’,” kata Lillian di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Mempersempit Unsur Pidana

Selain memangkas hukuman, Hasto juga meminta MK mengubah tafsir unsur pidana dalam pasal tersebut.

Tim hukumnya berargumen bahwa frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan" harus dimaknai secara kumulatif, bukan alternatif.

baca juga

Artinya, suatu perbuatan baru bisa dianggap merintangi jika terbukti menghalangi ketiga tahapan penegakan hukum tersebut sekaligus.

“Menyatakan frasa ‘penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan’ dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa tersebut memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan,” ujar Lilian.

Konteks Gugatan

Permohonan uji materi ini didaftarkan oleh Hasto pada Kamis (24/7/2025), atau hanya satu hari sebelum majelis hakim Pengadilan Tipikor membacakan vonis atas kasusnya.

Dalam putusan tersebut, Hasto dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan, namun divonis bersalah dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR.

Lolos dari jerat Pasal 21 di pengadilan justru menjadi landasan hukum bagi Hasto untuk menggugat pasal tersebut di MK, dengan argumen bahwa dirinya telah menjadi korban ketidakpastian hukum akibat rumusan pasal yang dianggap karet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasto PDIP Gugat Pasal Perintangan KPK ke MK, Terkuak Sederet Alasannya!

Hasto PDIP Gugat Pasal Perintangan KPK ke MK, Terkuak Sederet Alasannya!

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:35 WIB

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pasal Perintangan Penyidikan, Begini Kemauan Hasto PDIP

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pasal Perintangan Penyidikan, Begini Kemauan Hasto PDIP

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:12 WIB

Megawati Tolak Masuk Kabinet Prabowo, Selamat Ginting : Jelas Ini Pragmatisme Politik

Megawati Tolak Masuk Kabinet Prabowo, Selamat Ginting : Jelas Ini Pragmatisme Politik

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:35 WIB

Terkini

Desil Tak Sesuai Fakta, Ini Cara Pembaruan Data DTKS Offline dan Online

Desil Tak Sesuai Fakta, Ini Cara Pembaruan Data DTKS Offline dan Online

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:07 WIB

2 ABK WNI Selamat dari Serangan Drone di Selat Bab Al-Mandeb Alami Luka-luka

2 ABK WNI Selamat dari Serangan Drone di Selat Bab Al-Mandeb Alami Luka-luka

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:06 WIB

Iran Tahan Pembukaan Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Tembus 88 Dolar AS

Iran Tahan Pembukaan Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Tembus 88 Dolar AS

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Pesan Menyentuh Audy Item untuk Iko Uwais Usai Keguguran di Usia Kandungan 7 Minggu

Pesan Menyentuh Audy Item untuk Iko Uwais Usai Keguguran di Usia Kandungan 7 Minggu

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:52 WIB

3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud

3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:31 WIB

Total 3 WNI Jadi Korban Serangan Bom Drone Houthi Yaman di  Selat Bab Al Mandeb

Total 3 WNI Jadi Korban Serangan Bom Drone Houthi Yaman di Selat Bab Al Mandeb

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:26 WIB

ABK WNI Tewas Diserang Kelompok Houthi di Selat Bab Al Mandeb

ABK WNI Tewas Diserang Kelompok Houthi di Selat Bab Al Mandeb

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:18 WIB

WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

Bali | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:32 WIB

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Sulsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:11 WIB

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

×