Sidang MK, Gugatan Hasto Dipuji Hakim Guntur Hamzah Sekaligus Dikasih 'Pekerjaan Rumah'

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:32 WIB
Sidang MK, Gugatan Hasto Dipuji Hakim Guntur Hamzah Sekaligus Dikasih 'Pekerjaan Rumah'
Pihak Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan pasal 21 UU Tipikor. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar]

Suara.com - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai permohonan yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memiliki pondasi yang kokoh.

Menurutnya, status Hasto yang pernah menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan membuat posisinya sebagai pemohon tidak terbantahkan.

"Kedudukan hukum sudah bagus sekali, karena ini berangkat dari kasus konkret jelas, dia punya kedudukan hukum. Sehingga tidak perlu saya komentari," kata Guntur di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Pujian juga dilayangkan pada kelengkapan uraian alasan atau posita permohonan, yang dinilai Guntur berangkat dari berbagai aspek, mulai dari konseptual hingga filosofis.

"Lengkap semua ini. Memudahkan ini," puji Guntur.

Meski memuji dasar permohonan, Guntur memberikan catatan krusial yang harus diperbaiki.

Menurutnya, Tim Hukum Hasto belum mengelaborasi secara tajam bagaimana Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian (batu uji).

Hakim meminta agar argumentasi hukum diperdalam untuk menunjukkan pertentangan tersebut secara gamblang.

"Pasal yang anda uji ini, pasal 21 khususnya, keinginan saudara untuk menambahkan, me-insert perbuatan melawan hukum, menambah frasa dalam pasal 21 itu, bahkan memberi tafsir kepada ‘dan’, itu kaitannya dengan problem jaminan perlindungan hukum, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ini yang harus dielaborasi supaya kelihatan memang itu bertentangan," katanya.

Gugatan tersebut didaftarkan Hasto sehari sebelum sidang vonisnya hingga akhirnya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan.

Lolos dari jerat pasal tersebut justru dijadikan dasar untuk menggugatnya di MK.

Dalam petitumnya, Hasto meminta MK melakukan dua perubahan fundamental pada Pasal 21 UU Tipikor.

Pertama, memangkas hukuman: Menurunkan ancaman pidana dari maksimal 12 tahun menjadi maksimal 3 tahun penjara, serta mempersempit definisi perbuatan merintangi hanya pada tindakan yang melibatkan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji.

Kedua, mempersempit unsur pidana; meminta frasa 'penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dimaknai secara kumulatif, artinya suatu perbuatan baru bisa dipidana jika terbukti menghalangi ketiga tahap tersebut sekaligus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Kubu Hasto Minta Definisi 'Merintangi' Dipersempit

Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Kubu Hasto Minta Definisi 'Merintangi' Dipersempit

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:28 WIB

Efek Kejut Sekjen PDIP; Dua Nama Ini Bisa Gantikan Posisi Hasto Kristiyanto

Efek Kejut Sekjen PDIP; Dua Nama Ini Bisa Gantikan Posisi Hasto Kristiyanto

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:13 WIB

Hasto PDIP Gugat Pasal Perintangan KPK ke MK, Terkuak Sederet Alasannya!

Hasto PDIP Gugat Pasal Perintangan KPK ke MK, Terkuak Sederet Alasannya!

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:35 WIB

Terkini

Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara

Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:38 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian

Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:32 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:56 WIB

3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo

3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:35 WIB

Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet

Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:33 WIB

Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum

Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:29 WIB

Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum

Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:27 WIB

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB