Sidang MK, Gugatan Hasto Dipuji Hakim Guntur Hamzah Sekaligus Dikasih 'Pekerjaan Rumah'

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:32 WIB
Sidang MK, Gugatan Hasto Dipuji Hakim Guntur Hamzah Sekaligus Dikasih 'Pekerjaan Rumah'
Pihak Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan pasal 21 UU Tipikor. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar]

Suara.com - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai permohonan yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memiliki pondasi yang kokoh.

Menurutnya, status Hasto yang pernah menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan membuat posisinya sebagai pemohon tidak terbantahkan.

"Kedudukan hukum sudah bagus sekali, karena ini berangkat dari kasus konkret jelas, dia punya kedudukan hukum. Sehingga tidak perlu saya komentari," kata Guntur di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Pujian juga dilayangkan pada kelengkapan uraian alasan atau posita permohonan, yang dinilai Guntur berangkat dari berbagai aspek, mulai dari konseptual hingga filosofis.

"Lengkap semua ini. Memudahkan ini," puji Guntur.

Meski memuji dasar permohonan, Guntur memberikan catatan krusial yang harus diperbaiki.

Menurutnya, Tim Hukum Hasto belum mengelaborasi secara tajam bagaimana Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian (batu uji).

Hakim meminta agar argumentasi hukum diperdalam untuk menunjukkan pertentangan tersebut secara gamblang.

"Pasal yang anda uji ini, pasal 21 khususnya, keinginan saudara untuk menambahkan, me-insert perbuatan melawan hukum, menambah frasa dalam pasal 21 itu, bahkan memberi tafsir kepada ‘dan’, itu kaitannya dengan problem jaminan perlindungan hukum, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ini yang harus dielaborasi supaya kelihatan memang itu bertentangan," katanya.

baca juga

Gugatan tersebut didaftarkan Hasto sehari sebelum sidang vonisnya hingga akhirnya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan.

Lolos dari jerat pasal tersebut justru dijadikan dasar untuk menggugatnya di MK.

Dalam petitumnya, Hasto meminta MK melakukan dua perubahan fundamental pada Pasal 21 UU Tipikor.

Pertama, memangkas hukuman: Menurunkan ancaman pidana dari maksimal 12 tahun menjadi maksimal 3 tahun penjara, serta mempersempit definisi perbuatan merintangi hanya pada tindakan yang melibatkan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji.

Kedua, mempersempit unsur pidana; meminta frasa 'penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dimaknai secara kumulatif, artinya suatu perbuatan baru bisa dipidana jika terbukti menghalangi ketiga tahap tersebut sekaligus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Kubu Hasto Minta Definisi 'Merintangi' Dipersempit

Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Kubu Hasto Minta Definisi 'Merintangi' Dipersempit

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:28 WIB

Efek Kejut Sekjen PDIP; Dua Nama Ini Bisa Gantikan Posisi Hasto Kristiyanto

Efek Kejut Sekjen PDIP; Dua Nama Ini Bisa Gantikan Posisi Hasto Kristiyanto

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:13 WIB

Hasto PDIP Gugat Pasal Perintangan KPK ke MK, Terkuak Sederet Alasannya!

Hasto PDIP Gugat Pasal Perintangan KPK ke MK, Terkuak Sederet Alasannya!

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:35 WIB

Terkini

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

×