Ramai Daerah Naik Pajak Gila-gilaan hingga 1000 Persen, di Jakarta Malah Gratis, Kok Bisa?

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:42 WIB
Ramai Daerah Naik Pajak Gila-gilaan hingga 1000 Persen, di Jakarta Malah Gratis, Kok Bisa?
Foto sebagai ILUSTRASI: Suasana di Bundaran Hotel Indonesi (HI), Jakarta, Selasa (23/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Di saat sejumlah daerah di Indonesia, seperti Cirebon dan Pati, tengah membara akibat lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang meroket hingga 1.000 persen, sebuah kebijakan menyejukkan datang dari Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah beberapa bulan lalu memberikan pembebasan PBB bagi warganya.

Ketika warga di daerah lain harus turun ke jalan memprotes tagihan pajak yang mencekik leher, warga Jakarta dengan kriteria tertentu justru bisa tidur nyenyak.

Kebijakan pro-rakyat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2025.

Kebijakan yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 25 Maret 2025 ini menjadi angin segar yang luar biasa. Dokumen tersebut secara gamblang memberikan serangkaian insentif yang memanjakan wajib pajak.

"Menetapkan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 berupa; a. Pembebasan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025; b. Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025; c. Keringanan Pokok PBB-P2; d. Pembebasan Sanksi Administratif PBB-P2," tulis Keputusan Gubernur dalam diktum kesatu.

Surga Pajak di Jakarta: Siapa Saja yang Berhak?

Tentu tidak semua warga Jakarta mendapat fasilitas ini. Namun, syarat yang ditetapkan terbilang sangat longgar dan menyasar sebagian besar masyarakat.

Dalam lampiran keputusan tersebut, dijelaskan bahwa pembebasan PBB 100% diberikan untuk rumah tinggal dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar.

Artinya, jika Anda memiliki rumah tapak di Jakarta dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, Anda resmi bebas dari kewajiban membayar PBB untuk tahun 2025. Untuk properti berupa rumah susun, batas maksimal NJOP yang dibebaskan adalah Rp650 juta.

Baca Juga: Tak Mau Seperti Pati, Walkot Cirebon Buru-buru Klarifikasi Pajak Naik 1000 Persen: Saya Kaji Ulang

Syarat lainnya adalah pembebasan ini hanya berlaku untuk satu objek pajak per wajib pajak.

Jika seorang warga memiliki dua rumah, maka yang akan dibebaskan adalah rumah dengan NJOP yang lebih tinggi (selama masih di bawah Rp2 miliar), sementara rumah kedua tetap dikenai pajak.

Kebijakan ini dipastikan berlaku efektif sejak tanggal penetapan.

"Keputusan ini berlaku sejak 8 April 2025," begitu bunyi diktum ketiga Keputusan Gubernur tersebut.

Bagi mereka yang nilai propertinya di atas ambang batas tersebut, Pemda DKI tetap memberikan keringanan signifikan. Untuk rumah dengan NJOP di atas Rp2 miliar, diberikan potongan PBB sebesar 50 persen.

Tak hanya itu, ada skema pemutihan bagi penunggak pajak. Warga yang belum melunasi PBB dari tahun 2013 hingga 2024 dibebaskan dari seluruh sanksi administratif, artinya mereka hanya perlu membayar pokok pajaknya saja hingga 31 Desember 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI