Ramai Daerah Naik Pajak Gila-gilaan hingga 1000 Persen, di Jakarta Malah Gratis, Kok Bisa?

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:42 WIB
Ramai Daerah Naik Pajak Gila-gilaan hingga 1000 Persen, di Jakarta Malah Gratis, Kok Bisa?
Foto sebagai ILUSTRASI: Suasana di Bundaran Hotel Indonesi (HI), Jakarta, Selasa (23/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Di saat sejumlah daerah di Indonesia, seperti Cirebon dan Pati, tengah membara akibat lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang meroket hingga 1.000 persen, sebuah kebijakan menyejukkan datang dari Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah beberapa bulan lalu memberikan pembebasan PBB bagi warganya.

Ketika warga di daerah lain harus turun ke jalan memprotes tagihan pajak yang mencekik leher, warga Jakarta dengan kriteria tertentu justru bisa tidur nyenyak.

Kebijakan pro-rakyat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2025.

Kebijakan yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 25 Maret 2025 ini menjadi angin segar yang luar biasa. Dokumen tersebut secara gamblang memberikan serangkaian insentif yang memanjakan wajib pajak.

"Menetapkan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 berupa; a. Pembebasan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025; b. Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025; c. Keringanan Pokok PBB-P2; d. Pembebasan Sanksi Administratif PBB-P2," tulis Keputusan Gubernur dalam diktum kesatu.

Surga Pajak di Jakarta: Siapa Saja yang Berhak?

Tentu tidak semua warga Jakarta mendapat fasilitas ini. Namun, syarat yang ditetapkan terbilang sangat longgar dan menyasar sebagian besar masyarakat.

Dalam lampiran keputusan tersebut, dijelaskan bahwa pembebasan PBB 100% diberikan untuk rumah tinggal dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar.

Artinya, jika Anda memiliki rumah tapak di Jakarta dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, Anda resmi bebas dari kewajiban membayar PBB untuk tahun 2025. Untuk properti berupa rumah susun, batas maksimal NJOP yang dibebaskan adalah Rp650 juta.

Syarat lainnya adalah pembebasan ini hanya berlaku untuk satu objek pajak per wajib pajak.

Jika seorang warga memiliki dua rumah, maka yang akan dibebaskan adalah rumah dengan NJOP yang lebih tinggi (selama masih di bawah Rp2 miliar), sementara rumah kedua tetap dikenai pajak.

Kebijakan ini dipastikan berlaku efektif sejak tanggal penetapan.

"Keputusan ini berlaku sejak 8 April 2025," begitu bunyi diktum ketiga Keputusan Gubernur tersebut.

Bagi mereka yang nilai propertinya di atas ambang batas tersebut, Pemda DKI tetap memberikan keringanan signifikan. Untuk rumah dengan NJOP di atas Rp2 miliar, diberikan potongan PBB sebesar 50 persen.

Tak hanya itu, ada skema pemutihan bagi penunggak pajak. Warga yang belum melunasi PBB dari tahun 2013 hingga 2024 dibebaskan dari seluruh sanksi administratif, artinya mereka hanya perlu membayar pokok pajaknya saja hingga 31 Desember 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Kejar Pembakar Mobil Polri Saat Ricuh Demo Bupati Pati

Polisi Kejar Pembakar Mobil Polri Saat Ricuh Demo Bupati Pati

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:33 WIB

Tak Mau Seperti Pati, Walkot Cirebon Buru-buru Klarifikasi Pajak Naik 1000 Persen: Saya Kaji Ulang

Tak Mau Seperti Pati, Walkot Cirebon Buru-buru Klarifikasi Pajak Naik 1000 Persen: Saya Kaji Ulang

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:23 WIB

Mau Selesaikan Konflik? Pemda Pati Disarankan Jemput Bola Dengarkan Suara Rakyat

Mau Selesaikan Konflik? Pemda Pati Disarankan Jemput Bola Dengarkan Suara Rakyat

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:18 WIB

5 Kontroversi Bupati Pati Sudewo yang Bikin Geger! Apa Saja yang Bikin Warga Ngamuk?

5 Kontroversi Bupati Pati Sudewo yang Bikin Geger! Apa Saja yang Bikin Warga Ngamuk?

Your Say | Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:11 WIB

Rakyat Pati Melawan: Bupati Sudewo Diam-diam Disemprot Mendagri Tito, Gubernur Jateng Ikut Ditegur!

Rakyat Pati Melawan: Bupati Sudewo Diam-diam Disemprot Mendagri Tito, Gubernur Jateng Ikut Ditegur!

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:56 WIB

Viral Pengantin di Pati Ini Jadikan Demo Besar-besaran Background Foto Nikah

Viral Pengantin di Pati Ini Jadikan Demo Besar-besaran Background Foto Nikah

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:53 WIB

Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar PBB? Geger PBB Naik 1.000 Persen di Cirebon

Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar PBB? Geger PBB Naik 1.000 Persen di Cirebon

Lifestyle | Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:46 WIB

Terkini

DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif

DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:44 WIB

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:44 WIB

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:41 WIB

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:32 WIB

Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang

Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:25 WIB

Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus

Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:20 WIB

Imbas Konflik Timur Tengah, Calbee Ganti Kemasan Camilan Jadi Hitam Putih

Imbas Konflik Timur Tengah, Calbee Ganti Kemasan Camilan Jadi Hitam Putih

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:13 WIB

Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat

Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:46 WIB

Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan

Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:38 WIB

Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan

Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:30 WIB