Gerakan Menuju Pelengseran: 3 Opsi Ini jadi Pilihan
Melengserkan seorang kepala daerah yang menolak mundur bukanlah perkara mudah.
Prosesnya diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan aturan main tersebut dan dinamika politik yang ada, berikut adalah tiga upaya yang bisa dilakukan:
1. Tekanan Politik dan Sosial Berkelanjutan (The Power of People)
Ini adalah jalur yang sedang ditempuh warga.
Demo besar-besaran adalah bentuk paling nyata dari tekanan sosial.
Tujuannya bukan lagi sekadar membatalkan kebijakan, melainkan mendelegitimasi kepemimpinan Sudewo secara keseluruhan.
Tujuan: Menciptakan kondisi di mana bupati tidak bisa lagi memerintah secara efektif karena kehilangan kepercayaan publik dan dukungan politik.
Baca Juga: Mau Selesaikan Konflik? Pemda Pati Disarankan Jemput Bola Dengarkan Suara Rakyat
![Massa membakar mobil polisi saat berunjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). [ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/13/39356-demo-pati-demo-besar-besaran-di-pati-demo-pati-berakhir-ricuh.jpg)
Bagaimana Caranya? Aksi damai yang konsisten, kampanye di media sosial, dan penggalangan petisi dapat terus menjaga isu ini tetap panas.
Tekanan ini berfungsi sebagai "bahan bakar" bagi DPRD untuk berani mengambil langkah politik yang lebih tegas.
Efektivitas: Meskipun tidak secara langsung melengserkan, tekanan ini bisa memaksa seorang pemimpin untuk akhirnya mempertimbangkan opsi mundur demi stabilitas daerah, atau setidaknya membuat para politisi di DPRD tidak punya pilihan selain bertindak.
2. Hak Angket DPRD: Pintu Gerbang Menuju Mahkamah Agung
Inilah langkah formal yang telah diambil. DPRD Pati telah sepakat menggunakan Hak Angket dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kebijakan Bupati Sudewo.
Namun, ini baru langkah awal dari sebuah maraton hukum.