Apa Itu Hak Angket dan Pansus dalam Isu Pemakzulan Bupati Pati?

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:16 WIB
Apa Itu Hak Angket dan Pansus dalam Isu Pemakzulan Bupati Pati?
Bupati Pati Sudewo (Instagram/@sudewoofficial)

Suara.com - Di tengah ramainya isu pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang proses di balik itu. Dua istilah yang sering disebut adalah hak angket dan pansus (panitia khusus).

Jadi, apa itu hak angket dan pansus di tengah isu pemakzulan Bupati Pati? Redaksi mengulas lebih dalam apa sebenarnya kedua istilah ini dan bagaimana kaitannya dengan kasus yang tengah terjadi.

Kegaduhan di Pati dan Munculnya Hak Angket

Isu pemakzulan Bupati Pati mencuat setelah munculnya beberapa kebijakan kontroversial, salah satunya terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sempat mencapai 250% sebelum akhirnya dibatalkan.

Meskipun kebijakan tersebut sudah dicabut, kegaduhan di masyarakat tak lantas reda. Aksi massa menuntut Bupati mundur pun terus berlanjut.

Menanggapi situasi ini, DPRD Kabupaten Pati mengambil langkah serius. Mereka sepakat untuk menggunakan hak angket, sebuah hak konstitusional yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Menurut Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, hak angket ini dibentuk untuk mengusut lebih lanjut kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh Bupati.

Anggota DPRD Pati dari Partai Demokrat, Joni Kurnianto, menambahkan bahwa hak angket ini digulirkan karena Bupati Sudewo dinilai telah menciptakan kegaduhan dan melanggar sumpah jabatannya.

Langkah ini menunjukkan bahwa hak angket bukan sekadar alat politik, melainkan mekanisme untuk mengawasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah.

Baca Juga: Geger! Bupati Pati Terancam Dimakzulkan, DPRD Bentuk Pansus Angket

Apa Itu Hak Angket?

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD memiliki tiga hak utama, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk bisa mengajukan hak angket, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Usulan ini harus diajukan oleh sejumlah anggota DPRD dari lebih dari satu fraksi.

Jumlah minimumnya bervariasi, tergantung pada total anggota DPRD di kabupaten/kota tersebut. Di DPRD Pati, yang memiliki jumlah anggota yang cukup besar, usulan hak angket harus diajukan oleh minimal 7 orang anggota dari lebih dari 1 fraksi.

Setelah usulan disepakati, hak angket akan disetujui dalam rapat paripurna DPRD. Rapat ini harus dihadiri oleh minimal tiga per empat dari total anggota, dan keputusan disahkan jika disetujui oleh minimal dua per tiga dari anggota yang hadir.

Dari Hak Angket ke Pembentukan Pansus

Setelah hak angket disetujui, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus inilah yang akan menjadi ujung tombak penyelidikan. Semua fraksi di DPRD akan diwakili dalam pansus ini.

Tugas pansus adalah melakukan penyelidikan mendalam. Mereka memiliki kewenangan untuk memanggil berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau bahkan masyarakat yang diduga memiliki informasi relevan.

Untuk pihak-pihak yang dipanggil wajib hadir dan memberikan keterangan, serta menyerahkan dokumen yang diperlukan. Jika ada pihak yang menolak hadir tanpa alasan yang sah, pansus bahkan bisa meminta bantuan kepolisian untuk memanggil secara paksa.

Dalam kasus Bupati Pati, Pansus Pemakzulan sudah langsung menggelar rapat pada Kamis (14/8) ini. Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan bahwa rapat-rapat pansus akan digelar secara terbuka.

Agenda pertama yang dibahas adalah dugaan kecurangan dalam pengisian jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, serta pemutusan hubungan kerja 200 lebih karyawan honorer.

Jalan Menuju Pemakzulan

Pansus memiliki waktu maksimal 60 hari untuk menyelesaikan tugasnya dan melaporkan hasilnya dalam rapat paripurna DPRD. Jika hasil penyelidikan pansus membuktikan bahwa Bupati bersalah, maka proses selanjutnya adalah pemakzulan.

Menurut Teguh Bandang Waluyo, jika terbukti ada pelanggaran, hasil penyelidikan akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). Setelah MA mengeluarkan putusan yang menyatakan Bupati bersalah, barulah DPRD dapat mengirimkan rekomendasi pemakzulan kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri.

Proses yang panjang dan berlapis ini menunjukkan bahwa pemakzulan bukanlah keputusan yang diambil secara terburu-buru. 

Membutuhkan penyelidikan mendalam, proses panjang dan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk lembaga yudikatif, untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kontributor : Rizqi Amalia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI