Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti tumpukan uang senilai Rp2,4 miliar dalam Dolar Singapura dan dua unit mobil mewah, termasuk sebuah Jeep Rubicon.
Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap pengelolaan kawasan hutan yang menyeret Direktur Utama BUMN PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady.
Selain Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, dua tersangka lainnya adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi, dan Staf Perizinan SB Grup, Aditya.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Dalam konstruksi perkaranya, Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pihak pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor. Sementara Dicky, sebagai pihak penerima, dijerat Pasal 12 atau Pasal 11 UU Tipikor.
Barang Bukti Fantastis
Dalam operasi senyap ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Bukti utama adalah uang tunai dalam mata uang asing.
“Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD 189 ribu atau sekitar Rp2,4 miliar dalam kurs hari ini,” ungkap Asep.
Selain itu, ditemukan juga uang tunai dalam mata uang Rupiah sebesar Rp 8,5 juta.
Baca Juga: Dirut BUMN Inhutani V Resmi Pakai Rompi KPK, Diduga Jual Izin Hutan Negara
Tak hanya uang, tim KPK juga menyita dua unit mobil mewah yang diduga terkait dengan tindak pidana suap ini.
"Satu unit mobil Rubicon di rumah DIC serta satu unit mobil Pajero milik DIC di rumah ADT," ujar Asep, merujuk pada inisial para tersangka.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari kegiatan OTT yang dilakukan KPK pada Rabu (13/8/2025).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya mengonfirmasi bahwa operasi tersebut menjaring sembilan orang di Jakarta.
"Sembilan (orang)," kata Fitroh melalui pesan tertulis.