Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi barang bukti lainnya yang disita dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pada izin pemanfaatan kawasan hutan di Industri Hutan V (Inhutani V).
Selain uang sebanyak Rp 2 miliar, KPK juga mengungkapkan ada dua unit mobil mewah yang turut disita. Namun, belum ada informasi mengenai merek kedua mobil tersebut.
“Benar (uang Rp 2 miliar dan dua unit mobil mewah),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
KPK sebelumnya mengungkapkan perkara yang diusut melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (13/8/3025) kemarin.
OTT tersebut diketahui menjaring sembilan orang, termasuk direksi Industri Hutan V (Inhutani V).
“Suap dalam pengurusan ijin pemanfaatan kawasan hutan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Dalam upaya tangkap tangan itu, Fitroh mengatakan pihaknya tidak hanya mengamankan pihak-pihak tertentu, melainkan juga barang bukti berupa uang sebanyak Rp 2 miliar.
“Benar (amankan Rp 2 miliar)” ujar Fitroh.
![Ilustrasi OTT KPK. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/24/25744-ilustrasi-ott-kpk-ist.jpg)
Kemarin, KPK mengungkapkan sembilan orang termasuk direksi Industri Hutan V (Inhutani V) ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca Juga: Tangkap 9 Orang Termasuk Direksi, KPK Sita Uang Rp2 Miliar Terkait OTT Suap Izin Inhutani V
“Sembilan (orang),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (13/8).
Fitroh mengatakan OTT tersebut dilakukan di Jakarta. Selain direksi INHUTANI V, KPK juga menangkap pihak swasta.
“Direksi salah satu BUMN dan swasta,” ujar Fitroh.