Dirut BUMN Inhutani V Terima Suap Jeep Rubicon dan Duit Dolar Buat Obral Izin Hutan

Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:21 WIB
Dirut BUMN Inhutani V Terima Suap Jeep Rubicon dan Duit Dolar Buat Obral Izin Hutan
Direktur Utama BUMN Kehutanan PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady ditahan KPK. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Direktur Utama BUMN Kehutanan PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam skandal jual beli izin kerja sama pengelolaan kawasan hutan negara di Lampung. Dua pihak swasta yang diduga menjadi penyuap juga ikut digelandang ke rumah tahanan.

KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan bagaimana permainan kotor ini berjalan. Skandal ini berpusat pada upaya PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) untuk mendapatkan 'karpet merah' dalam pemanfaatan kawasan hutan di Lampung.

Untuk memuluskan rencananya, Direktur PT PML, Djunaidi, diduga menyuap Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

"Pada Agustus 2024, PT PML mengalirkan dana miliaran rupiah kepada PT Inhutani V, termasuk Rp100 juta untuk keperluan pribadi Dicky," ungkap Asep.

“Selanjutnya, pada November 2024, DIC (Dicky) menyetujui permintaan PT. PML terkait perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH)," beber Asep.

Izin tersebut mencakup pengelolaan hutan seluas ribuan hektare di wilayah Rebang dan Way Hanakau, Lampung.

Jeep Rubicon dan Duit Miliaran

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dirut BUMN Inhutani V, Uang Rp2,4 Miliar dan Rubicon Disita

Merasa bisnisnya lancar, suap dalam bentuk yang lebih mewah pun kembali mengalir pada Agustus 2025. Kali ini, Dicky diduga menerima hadiah yang sangat fantastis dari Djunaidi melalui perantara stafnya, Aditya.

Hadiah tersebut berupa:

  1. Satu unit mobil Jeep Rubicon baru senilai Rp 2,3 miliar.
  2. Uang tunai sebesar SGD 189 ribu (Dolar Singapura) atau setara Rp 2,376 miliar.

Total suap dalam bentuk mobil mewah dan uang tunai ini nilainya nyaris mencapai Rp 5 miliar, yang diduga menjadi harga untuk 'mengobral' izin pengelolaan hutan milik negara.

Penetapan tiga tersangka ini merupakan puncak dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (13/8/2025). Operasi senyap di Jakarta itu awalnya berhasil menjaring total sembilan orang.

Setelah melalui pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, KPK akhirnya mengerucutkan dan menetapkan Dicky, Djunaidi, dan Aditya sebagai tersangka utama dalam skandal ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI