Hilang dan Covid Jadi Alasan, Kejagung Ungkap Kenapa 6 Tahun Gagal Jebloskan Relawan Jokowi ke Bui

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 14 Agustus 2025 | 21:55 WIB
Hilang dan Covid Jadi Alasan, Kejagung Ungkap Kenapa 6 Tahun Gagal Jebloskan Relawan Jokowi ke Bui
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Sebuah pengakuan akhirnya datang dari pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait mandeknya eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, yang ternyata pernah menjabat sebagai Kepala Kejari Jakarta Selatan saat vonis itu inkracht, buka suara soal alasan di balik kegagalan menjebloskan relawan Jokowi itu ke penjara selama enam tahun.

Dalihnya Silfester sempat hilang dan kemudian terhalang oleh pandemi Covid-19.

Pengakuan ini disampaikan di tengah desakan publik yang semakin kencang, yang menuding adanya kekebalan hukum bagi orang-orang yang dekat dengan lingkaran kekuasaan.

Anang Supriatna, yang memimpin Kejari Jakarta Selatan pada periode 2019-2021—tepat saat vonis Silfester berkekuatan hukum tetap—mengakui bahwa perintah eksekusi sebenarnya sudah ada.

“Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan,” kata Anang di Kejagung, Kamis (14/8/2025).

Ia menegaskan bahwa dirinya sudah sempat memerintahkan eksekusi, namun terhalang oleh dua kondisi tersebut.

"Sudah (perintahkan eksekusi), silakan dicek,” ucapnya.

Saat didesak apakah ada tekanan politik yang membuat eksekusi ini mandek, Anang dengan tegas membantahnya.

“Gak ada,” ujarnya.

Alasan yang dilontarkan Anang ini muncul setelah Kejaksaan diserbu kritik dan desakan dari berbagai pihak. Komisi Kejaksaan (Komjak) sebelumnya telah mengecam keras mandeknya eksekusi ini, menyebutnya sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum.

Desakan juga datang dari pakar telematika Roy Suryo yang sampai menggeruduk Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 lalu.

"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan. Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegas Roy Suryo saat itu.

Di tengah sorotan tajam ini, sang terpidana, Silfester Matutina, justru tampak santai. Ia bahkan mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) sudah selesai.

"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Hubungan kami sangat baik," klaim Silfester beberapa waktu lalu.

Namun, klaim damai ini secara hukum tidak bisa menggugurkan putusan pidana 1 tahun 6 bulan penjara yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Apa dengan Eksekusi Silfester? Kejari Jaksel Ungkap Alasan Rahasia ke Komjak

Ada Apa dengan Eksekusi Silfester? Kejari Jaksel Ungkap Alasan Rahasia ke Komjak

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:37 WIB

PK Tak Hentikan Eksekusi: Kenapa Komisaris BUMN Terpidana Silfester Matutina masih Melenggang Bebas?

PK Tak Hentikan Eksekusi: Kenapa Komisaris BUMN Terpidana Silfester Matutina masih Melenggang Bebas?

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:21 WIB

Ketum Solmet Penghina JK Belum Dieksekusi, Kejagung Lempar Bola Panas ke Kejari Jaksel!

Ketum Solmet Penghina JK Belum Dieksekusi, Kejagung Lempar Bola Panas ke Kejari Jaksel!

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 07:00 WIB

Terkini

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:30 WIB