Suara.com - Warga Jawa Barat, ada kabar super gembira yang bisa bikin dompet sedikit lebih lega. Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) baru saja mengeluarkan instruksi sakti yang meminta seluruh bupati dan wali kota untuk menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warganya.
Tapi sebelum kamu terlalu gembira, ada beberapa hal penting yang perlu kamu tahu tentang kebijakan ini. Yuk, kita bedah 5 fakta utamanya!
1. Utang PBB Sampai 2024 Auto Lunas (Pokok + Denda)
Ini adalah poin utamanya. Kebijakan ini berlaku untuk Semua tunggakan PBB dari tahun 2024 ke belakang. Yang lebih asyik lagi, penghapusan ini mencakup pokok pajak DAN denda-dendanya.
Jadi, kalau kamu punya utang PBB dari lima tahun lalu yang sudah berbunga-bunga, semuanya bisa bersih jadi nol. Ibaratnya, kamu dapat "reset" dan bisa mulai lembaran baru di tahun 2025.
2. Logika Cerdas di Baliknya: Hapus Tunggakan Justru Bikin Untung?
Mungkin kamu bertanya, "Nggak rugi apa pemerintah?" Menurut KDM, justru sebaliknya. Logikanya begini: orang yang sudah menunggak bertahun-tahun biasanya makin malas bayar karena jumlahnya sudah terlalu besar.
Dengan diputihkan, mereka akan terdorong untuk patuh membayar tagihan tahun berjalan (2025). Jadi, daripada mengejar tunggakan yang kemungkinan besar tak akan terbayar, lebih baik fokus mengamankan pendapatan pajak di masa depan. Cerdas, kan?
3. Daerah Mana Saja yang Sudah "Gercep"?
Baca Juga: Utang PBB Anda Bisa Lunas? Ini Panduan Lengkap Cek dan Hapus Tunggakan Pajak di Jawa Barat
Instruksi sudah turun, tapi eksekusinya tergantung kepala daerah masing-masing. Nah, KDM membocorkan beberapa daerah yang sudah proaktif menjalankan kebijakan ini. Cek apakah kotamu termasuk:

- Bogor
- Purwakarta
- Kuningan
- Majalengka
Untuk Kabupaten Bekasi dan daerah lainnya, KDM memastikan surat imbauan resmi akan segera dilayangkan. Jadi, pantau terus pengumuman dari pemda-mu, ya!
4. Ada 'Ultimatum' Halus untuk Bupati dan Wali Kota
Gimana kalau ada kepala daerah yang nggak mau ikut? KDM mengeluarkan "jurus" politik yang cerdas. Ia tidak memberikan sanksi, tapi menyerahkan penilaiannya langsung ke warga.
"Kalau tidak mengikuti ya biarkan saja masyarakat yang akan menilai," katanya. Ini semacam ultimatum halus: kepala daerah yang menolak kebijakan pro-rakyat ini harus siap-siap dicap jelek oleh warganya sendiri.
5. Apa yang Harus Kamu Lakukan Sekarang? (Action Plan)
Jangan cuma senang, kamu juga harus proaktif. Ini yang bisa kamu lakukan:
- Pantau Info Resmi: Follow akun media sosial dan cek website resmi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) atau Pemda di kotamu untuk pengumuman resminya.
- Cek Tunggakanmu: Cari tahu berapa total tunggakanmu lewat aplikasi atau website cek PBB online jika tersedia di daerahmu.
- Siapkan Dokumen: Meskipun akan diputihkan, siapkan saja fotokopi KTP dan SPPT PBB lamamu untuk berjaga-jaga jika diperlukan saat verifikasi data.