Dapat 'Diskon' Hukuman, Setya Novanto akan Resmi Bebas, Menteri Imipas Sebut Alasan Ini

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:49 WIB
Dapat 'Diskon' Hukuman, Setya Novanto akan Resmi Bebas, Menteri Imipas Sebut Alasan Ini
Ilustrasi Koruptor E-KTP Setya Novanto. Mantan Ketua DPR ini akan mendapat dibebaskan dalam waktu dekat. Hal tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. [Suara.com]

Suara.com - Terpidana megakorupsi e-KTP yang juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dipastikan mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto secara resmi mengonfirmasi bahwa Setya Novanto akan segera bebas bersyarat.

Keputusan ini, menurut Agus, telah melalui proses asesmen yang ketat dan sejalan dengan putusan hukum terbaru.

Berdasarkan perhitungan pasca-Peninjauan Kembali (PK), Agus menyebut bahwa waktu pembebasan bersyarat Novanto sebetulnya sudah lewat.

"Iya karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," kata Agus di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Bebas Tanpa Kewajiban Lapor

Lebih lanjut, Agus menegaskan Setya Novanto tidak akan dikenai kewajiban lapor setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Hal ini dikarenakan seluruh kewajiban finansial terkait hukumannya, termasuk denda, telah dilunasi.

"Nggak ada karena kan denda subsider sudah dibayar," kata Agus, menjelaskan alasan di balik tidak adanya kewajiban lapor bagi Novanto.

baca juga

Landasan utama pembebasan bersyarat ini adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Melalui putusan tersebut, hukuman penjara yang harus dijalani Setya Novanto mendapat pengurangan signifikan, dari semula 15 tahun menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.

"Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," kata Agus.

Pengurangan masa hukuman inilah yang membuat Setya Novanto memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh hak pembebasan bersyarat lebih awal.

Menteri Imipas Agus Andrianto saat meninjau langsung produk hasil karya WBP pada Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPA Fest) 2025 di PIK 2 Kabupaten Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
Menteri Imipas Agus Andrianto saat meninjau langsung produk hasil karya WBP pada Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPA Fest) 2025 di PIK 2 Kabupaten Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Sebelumnya diberitakan, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada April 2018.

Saat itu, Novanto diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agus Andrianto Buka Suara Alasan Setnov Bebas Tanpa Wajib Lapor: Harusnya Tanggal 25 yang Lalu

Agus Andrianto Buka Suara Alasan Setnov Bebas Tanpa Wajib Lapor: Harusnya Tanggal 25 yang Lalu

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:35 WIB

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Kilas Balik Drama Tabrak Tiang Listrik Hingga Sel Mewah Sukamiskin

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Kilas Balik Drama Tabrak Tiang Listrik Hingga Sel Mewah Sukamiskin

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:24 WIB

Ruang Gerak Jurist Tan Dipersempit, Kemen Imipas Cabut Paspor Eks Stafsus Nadiem Sejak 4 Agustus

Ruang Gerak Jurist Tan Dipersempit, Kemen Imipas Cabut Paspor Eks Stafsus Nadiem Sejak 4 Agustus

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:05 WIB

Terkini

Derita Berlipat Ibu Korban Little Aresha: Berjuang Sembuhkan Trauma Anak Sekaligus Diri Sendiri

Derita Berlipat Ibu Korban Little Aresha: Berjuang Sembuhkan Trauma Anak Sekaligus Diri Sendiri

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:08 WIB

Pramono Anung Minta Ancaman Teror Bom di Srengseng Sawah Didalami, Sekolah Harus Tetap Jalan

Pramono Anung Minta Ancaman Teror Bom di Srengseng Sawah Didalami, Sekolah Harus Tetap Jalan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:03 WIB

Tertangkap! Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Warga Sekitar

Tertangkap! Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Warga Sekitar

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:02 WIB

Konflik Polri-Kejagung Memanas, Benny K Harman Desak DPR Gulirkan Hak Angket

Konflik Polri-Kejagung Memanas, Benny K Harman Desak DPR Gulirkan Hak Angket

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:01 WIB

Tampang Lesu Sopir Angkot Bekasi yang Viral Ngamuk di Jalan Resmi Tersangka, Ini Motifnya

Tampang Lesu Sopir Angkot Bekasi yang Viral Ngamuk di Jalan Resmi Tersangka, Ini Motifnya

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:00 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Satgas PKH Tetap 'Ngegas' Amankan Hutan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Satgas PKH Tetap 'Ngegas' Amankan Hutan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:52 WIB

Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah

Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:45 WIB

Fakta Baru Kasus Little Aresha, Terungkap Bukti Foto Anak Diikat di Daycare Sudah Sejak 2022

Fakta Baru Kasus Little Aresha, Terungkap Bukti Foto Anak Diikat di Daycare Sudah Sejak 2022

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:42 WIB

Mendikdasmen Larang Perpeloncoan di MPLS 2026, Simak Pesan Lengkap Abdul Muti

Mendikdasmen Larang Perpeloncoan di MPLS 2026, Simak Pesan Lengkap Abdul Muti

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:37 WIB

Tak Hanya Menambah Pohon, Mengapa Kota Perlu Mengelola Ruang Hijau Secara Lebih Cerdas?

Tak Hanya Menambah Pohon, Mengapa Kota Perlu Mengelola Ruang Hijau Secara Lebih Cerdas?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:36 WIB

×