Tragedi di Cilacap: Balita Tewas di Tangan Ibu Kandung dan Pasangannya, Terancam Hukuman Mati

Minggu, 17 Agustus 2025 | 17:04 WIB
Tragedi di Cilacap: Balita Tewas di Tangan Ibu Kandung dan Pasangannya, Terancam Hukuman Mati
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyoroyi kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Cilacap, Jawa Tengah hingga mengakibatkan kematian. (Foto dok. Kemen PPPA)

Suara.com - Publik tanah air kembali digemparkan oleh kasus penganiayaan brutal yang merenggut nyawa seorang anak di Cilacap, Jawa Tengah.

Ironisnya, pelaku utama dalam tragedi ini adalah ibu kandung korban dan pasangan kekasihnya.

Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polresta Cilacap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyuarakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tragis ini.

Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak di dalam lingkup keluarga bukanlah sebuah fenomena baru di Indonesia dan kasus ini merupakan puncak gunung es dari masalah yang lebih besar.

“Kasus ini adalah alarm bahwa perlindungan anak masih sangat rapuh,” ujar Arifah dalam keterangannya, Minggu (17/8/2025).

Penganiayaan Berujung Maut

Berdasarkan hasil penyidikan pihak kepolisian, korban yang masih balita ini mengalami penyiksaan dalam dua waktu berbeda.

Penganiayaan pertama terjadi pada 30 Juli 2025, yang kemudian disusul dengan kekerasan kedua yang lebih fatal pada 7 Agustus 2025.

Baca Juga: Fakta Miris: Kekerasan Terhadap Anak dengan Disabilitas Lebih Banyak Terjadi di Ruang Publik

Setelah mengalami penyiksaan kedua, korban sempat dilarikan ke klinik PKU Majenang, namun nahas nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Untuk kepentingan penyelidikan, jenazah korban kemudian diautopsi di RSUD Margono.

Polisi juga telah menggelar rekonstruksi kasus pada 11 Agustus 2025 untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa sadis tersebut.

Terungkapnya kasus memilukan ini berawal dari laporan ayah kandung korban.

Ia menerima bukti kunci berupa video penganiayaan yang direkam dan dikirimkan oleh anak sulungnya, yang kemudian menjadi dasar kuat bagi pihak kepolisian untuk bergerak cepat.

Ancaman Hukuman Berlapis

Menteri PPPA menekankan vitalnya asesmen psikologis yang komprehensif terhadap ibu kandung korban untuk memahami latar belakang tindakan kejam tersebut, serta pentingnya program rehabilitasi.

"Kementerian PPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Cilacap untuk memastikan proses hukum berjalan optimal," tegas Arifah.

Kedua tersangka kini dihadapkan pada ancaman pidana yang sangat berat. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo. 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Pixabay/Geralt)
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Pixabay/Geralt)

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar.

Hukuman ini diperberat sepertiga karena salah satu pelaku merupakan orang tua kandung korban.

Tak berhenti di situ, jaksa juga akan menerapkan pasal-pasal lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mulai dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan hingga Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini, menurut Menteri PPPA, menjadi cerminan nyata dari rapuhnya sistem perlindungan anak, bahkan di dalam unit terkecil masyarakat sekalipun, yaitu keluarga.

Ia menyerukan perlunya intervensi holistik, pendekatan yang berpusat pada keluarga, serta edukasi berkelanjutan mengenai pola pengasuhan positif untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak agar tragedi serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI