Hak Jawab Mantan KSAD Dudung Abddurrachman soal Masalah Rumah Prajurit

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 18 Agustus 2025 | 07:40 WIB
Hak Jawab Mantan KSAD Dudung Abddurrachman soal Masalah Rumah Prajurit
Mantan KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman.(Instagram/baksomanguka)

Suara.com - Laporan kolaborasi Indonesialeaks yang terbit di Liputan Khas Suara (LiKS) berjudul 'Rumah Hantu Jenderal Dudung: Gaji Prajurit Dikuliti, Sengkarut Dana Setengah Triliun Rupiah' pada terbit 4 Agustus 2025 mendapat reaksi dari Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (Purn) Dudung Abdurrachman.

Ia menyampaikan penjelasan tambahan sebagai hak jawab untuk merespons laporan IndonesiaLeaks mengenai masalah kredit rumah prajurit yang diduga berujung mangkraknya pembangunan.

"Mangkrak itu sudah dari zaman yang lama sebelum saya kepala staf," kata Dudung, yang sekarang menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang dan Keamanan kepada tim IndonesiLeaks di kantornya di Jakarta Pusat, Kamis, 14 Agustus 2025.

Dudung bercerita bahwa persoalan rumah prajurit ini pertama Ia ketahui ketika serah terima jabatan KSAD dari Jenderal (Purn) Andika Perkasa, yang naik menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Saat itu November 2021. Andika menyampaikan langsung kepada Dudung bahwa dirinya sudah membentuk tim khusus untuk menyesaikan masalah kredit perumahan di Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP) Angkatan Darat.

Saat itu, program ini bermasalah karena pencairan uang BP TWP hilang senilai Rp 400 miliar dan berujung kasus korupsi. Andika membentuk tim ini tak lama setelah dilantik sebagai KSAD pada November 2018.

Sederet masalah yang ditemukan tim ini kemudian berujung pada penghentian program oleh Andika.

Tapi rupanya, moratorium selama dua tahun lamanya itu diduga turut berkontribusi menyebabkan sebagian pembangunan rumah terhenti alias mangkrak.

Masalahnya, prajurit sudah kadung menyisihkan uang gaji mereka untuk menyicil rumah tersebut. Maka akhirnya BP TWP saat itu mengembalikan kembali uang yang menjadi hak prajurit ini.

Baca Juga: Gaji Prajurit Dipotong 80 Persen Buat Rumah: Kejaksaan Agung Turun Tangan Usut Dugaan Penyelewengan?

"Ini sudah dilakukan oleh BP TWP," kata Dudung.

Setelah naik KSAD, Dudung menyebut dirinya kemudian menerima laporan dari tim khusus tersebut. Dari situlah Ia mengatakan telah melakukan sejumlah perbaikan atas program ini.

Dudung juga kemudian menerbitkan Surat Perintah atau Sprin yang memerintahkan prajurit untuk kembali mengambil kredit rumah.

Alasan di balik Sprin ini juga dijelaskan Dudung dalam wawancara khusus pada Selasa, 5 Agustus 2025, berjudul 'Wawancara Khusus Jenderal Dudung: Buka-Bukaan Kontroversi KPR Prajurit TNI AD Rp586,5 Miliar'.

Dudung memberikan penjelasan tambahan. Ia bercerita bahwa kewajiban itu tidak hanya dicetuskan di masa dia menjadi KSAD, tapi sudah ada sejak sebelumnya.

Ia memperlihatkan dua lembar Sprin tertanggal 2 April 2019 yang diteken oleh Asisten Personel (Aspres) KSAD saat itu, Mayor Jenderal Heri Wiranto. Surat itupun juga mewajibkan prajurit mengambil rumah. "Bahkan saat itu saya belum KSAD," kata Dudung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI