Setya Novanto Bebas Bersyarat, Pakar Hukum Unsoed: Semangat Berantas Korupsi Runtuh

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 18 Agustus 2025 | 16:55 WIB
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Pakar Hukum Unsoed: Semangat Berantas Korupsi Runtuh
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto bebas bersyarat. (Dok. Suara.com)

Suara.com - Pemberian remisi massal kepada narapidana kasus korupsi pada HUT Ke-80 RI memicu polemik tajam.

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi, terlebih setelah terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto, dikabarkan telah bebas bersyarat.

Menurut Prof. Hibnu, meskipun pemberian remisi adalah hak narapidana, praktiknya terhadap koruptor justru menjadi preseden buruk yang melemahkan efek jera.

"Secara hukum, remisi adalah hak bagi narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Jadi tidak ada yang salah," katanya di Purwokerto, dilansir Antara, Senin (18/8/2025).

"Akan tetapi jika dikaitkan dengan upaya pemberantasan korupsi, pemberian remisi kepada koruptor itu menjadi tidak pas, karena kebijakan tersebut melemahkan efek jera dalam pemberantasan korupsi," tambahnya.

Sorotan utama tertuju pada bebas bersyaratnya Setya Novanto pada 16 Agustus 2025. Meski tidak menerima remisi HUT RI tahun ini, kebebasannya merupakan akumulasi dari berbagai remisi yang ia peroleh sebelumnya, ditambah putusan Peninjauan Kembali (PK) yang memangkas hukumannya.

Prof. Hibnu mengingatkan bahwa aturan pengetatan remisi untuk koruptor pernah ada pada era Presiden SBY melalui PP Nomor 99 Tahun 2012. Namun, aturan itu dicabut pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Namun pada masa pemerintahan Presiden Jokowi (Joko Widodo), PP 99/2012 tersebut telah dicabut dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga pemberian remisi ke koruptor, bandar narkoba, dan terorisme kembali sesuai PP 32/1999," jelasnya.

Ia pun mendesak pemerintahan baru untuk menunjukkan komitmennya.

"Jika pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto benar-benar ingin serius memberantas korupsi, aturan pembatasan remisi tersebut sebaiknya dihidupkan kembali," tegas Prof. Hibnu.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi status bebas bersyarat Setya Novanto. Ia menyatakan bahwa Setnov telah menjalani 2/3 masa pidananya dari total 12,5 tahun penjara.

"Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," kata Kusnali.

Ia juga menegaskan bahwa mantan Ketua DPR itu masih berstatus bebas bersyarat dan wajib lapor ke Lapas Sukamiskin.

"Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus," katanya.

Setya Novanto awalnya divonis 15 tahun penjara pada 2018. Namun, permohonan PK-nya dikabulkan MA pada Juni 2025, memotong vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Ingat, Dosa Korupsi E-KTP Adalah Kejahatan Serius!

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Ingat, Dosa Korupsi E-KTP Adalah Kejahatan Serius!

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 16:19 WIB

Jejak Setya Novanto: Dari Pria Tertampan, Drama Tiang Listrik, Hingga Bebas Bersyarat

Jejak Setya Novanto: Dari Pria Tertampan, Drama Tiang Listrik, Hingga Bebas Bersyarat

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 14:36 WIB

Golkar Senang Setya Novanto Bebas, KPK Meradang! ICW: Pemerintah Tak Serius Beri Efek Jera Koruptor

Golkar Senang Setya Novanto Bebas, KPK Meradang! ICW: Pemerintah Tak Serius Beri Efek Jera Koruptor

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 14:35 WIB

ICW Murka 'Papa Minta Saham' Bebas Bersyarat: Hartanya Tak Disita, Masih Bisa Pelesiran!

ICW Murka 'Papa Minta Saham' Bebas Bersyarat: Hartanya Tak Disita, Masih Bisa Pelesiran!

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 12:57 WIB

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 11:31 WIB

5 Fakta Kunci di Balik Parole 'Papa' Setya Novanto, Kini Bebas dari Lapas Sukamiskin

5 Fakta Kunci di Balik Parole 'Papa' Setya Novanto, Kini Bebas dari Lapas Sukamiskin

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 11:22 WIB

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Disebut Jadi Motivator Selama di Penjara Sukamiskin

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Disebut Jadi Motivator Selama di Penjara Sukamiskin

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 11:10 WIB

Terkini

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:44 WIB

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:43 WIB

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo  Trump, Menkomdigi Buka Suara

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:04 WIB

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya:  Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:49 WIB