Kasus Rekening Nikita Mirzani, Eks Ketua PPATK Ungkap Pasal Sakti yang Lumpuhkan Rahasia Bank

Senin, 18 Agustus 2025 | 18:17 WIB
Kasus Rekening Nikita Mirzani, Eks Ketua PPATK Ungkap Pasal Sakti yang Lumpuhkan Rahasia Bank
Ilustrasi Bank BCA. Selebritas Nikita Mirzani ancam somasi Bank BCA karena membuka informasi rekening kepada aparat penegak hukum.

Suara.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menekankan bahwa bank diperbolehkan, bahkan wajib, memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.

Bahkan, terutama dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Prinsip kerahasiaan bank yang selama ini dianggap mutlak, ternyata bersifat relatif dan dapat dikesampingkan demi kepentingan yang lebih besar.

Penegasan ini mengemuka seiring dengan polemik dalam sidang kasus yang menjerat Nikita Mirzani, di mana data mutasi rekeningnya di PT Bank Central Asia Tbk (BCA) diungkap di persidangan.

Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai batasan rahasia bank dan kewenangan aparat hukum.

Dasar hukum utama yang menjadi landasan bagi penegak hukum untuk meminta akses data nasabah adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

"Bank bertindak sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, oleh karena itu bank tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata. (Lihat pasal 28 dan 29 serta 72 ayat (1) dan (2) UU No. 8/2010)," katanya saat dihubungi Suara.com, Senin (18/8/2025).

Menurut Yunus, Pasal 72 ayat (1) UU TPPU menjadi payung hukum bagi aparat penegak hukum untuk meminta informasi rekening nasabah kepada bank dalam proses penyidikan.

Lebih lanjut, ayat (2) dalam pasal yang sama secara eksplisit menyatakan bahwa ketentuan kerahasiaan bank tidak berlaku untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang.

Baca Juga: Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?

Yunus menambahkan, bank juga diberikan kekebalan hukum dari tuntutan perdata maupun pidana atas tindakan tersebut.

Hal ini diperkuat oleh Pasal 44 ayat (2) UU TPPU, yang mengatur kewajiban bank sebagai penyedia jasa keuangan untuk segera menindaklanjuti permintaan dari PPATK atau penegak hukum lainnya.

"Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya adalah ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu," jelas Yunus.

Sementara itu, pihak PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah memberikan pernyataan resmi terkait pengungkapan rekening koran Nikita Mirzani.

Dalam sidang dugaan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025), Nikita sempat menyuarakan kekecewaannya.

Nikita Mirzani - Beda Nasabah Prioritas dan Solitaire BCA (Ig/nikitamirzanimawardi_172)
Selebritas Nikita Mirzani mempersoalkan Bank BCA yang memberikan informasi kerahasiaan kepada kepolisian terkait kasus yang sedang dihadapinya. (Ig/nikitamirzanimawardi_172)

Menanggapi hal tersebut, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F Haryn, mengonfirmasi kehadiran perwakilan BCA sebagai saksi dalam persidangan.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan dan penyampaian data rekening koran Nikita Mirzani telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia," ujar Hera dalam keterangan tertulis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI