Suara.com - Beredar informasi bahwa menarik uang di ATM yang sama agar tidak terblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kabar itu beredar di media sosial (Medsos) Facebook.
Akun bernama "Qaira Naira Amira" mengunggah informasi tersebut pada Rabu, 30 Juli 2025 dalam bentuk foto.
Terdapat narasi diberikan pengunggah dalam postingannya, berikut:
"PEMBERITAHUAN …
Untuk semua teman facebook yang mempunyai rekening bank BNI,BRI,MANDIRI, dan sebagainya. diwajibkan ya ATM nya digunakan di mesin ATM sesuai jenis bank nya.. di usahakan dalam 3 bulan sekali di gunakan di mesin ATM ya, Supaya rekening nya tidak di bl0kir , apabila dibl0kir oleh PPATK urusan nya ribet.. harus datang ke bank untuk mengajukan surat permohonan dan jangka waktu 20 hari kerja BANK.. sistem ini sudah berlaku hingga sekarang..
Nah jadi untuk itu mari sama sama beri info ini ke keluarga, teman , saudara, atau tetangga . Agar tidak ketinggalan info yang banyak meresahkan masyarakat sekarNg ini..
#jangakuanluas
#pengikut."
Baca Juga: CEK FAKTA: 2,2 Juta Orang Tertipu Video 50 Ribu Pendemo Pati di Facebook
Hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut telah dibagikan sebanyak 1.400 kali, 1.300 komentar, dan 1.600 suka.
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta mencoba melakukan penelusuran informasi tersebut melalui Google.
Hasilnya, tidak ditemukan kriteria aturan penarikan melalui ATM pada bank yang sama dalam pencegahan pemblokiran oleh PPATK.
Perlu diketahui, informasi rekening terbengkalai di bank atau dormant sempat diblokir sementara oleh PPATK.
Aksi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Meskipun demikian, saat ini PPATK sudah membuka kembali rekening yang terblokir.