Dilansir dari Tirto.id, ciri-ciri ATM yang diblokir oleh PPATK antara lain adalah:
- Nasabah tidak bisa menarik saldo
- Saldo rekening bank tetap utuh
- Rekening bank masih bisa menerima dana, namun status rekening tetap tidak berubah menjadi aktif secara otomatis.
- Rekening tidak bisa dipakai untuk transaksi online
- Rekening sudah lama tidak dipakai transaksi baik debit maupun kredit dalam jangka waktu 3-12 bulan
Dengan demikian, tidak ada pengaruh pemblokiran ATM oleh PPATK apabila tidak melakukan panarikan sesuai dengan jenis bank yang dipakai.
Dapat disimpulkan, informasi “tarik uang di ATM yang sama agar tidak terblokir PPATK” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).