Budi menambahkan, pembebasan ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak agar sejarah kelam korupsi tidak terulang di masa depan.
Kekayaan Setya Novanto
Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto, tercatat mengalami peningkatan kekayaan yang substansial selama menjabat.
Pada tahun 2001, LHKPN-nya menunjukkan total kekayaan sebesar Rp34,98 miliar. Angka ini terus melonjak drastis seiring dengan karier politiknya.
Pada tahun 2009, kekayaannya dilaporkan bertambah menjadi Rp73,96 miliar. Puncaknya, pada tahun 2015, saat ia menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019, harta kekayaan Setya Novanto tercatat mencapai Rp114,76 miliar. Peningkatan ini menunjukkan tren kekayaan yang terus bertambah selama ia menduduki jabatan publik.
Laporan LHKPN tahun 2015 merinci aset yang dimiliki oleh Setya Novanto. Aset terbesarnya adalah tanah dan bangunan dengan nilai total Rp81,73 miliar. Properti tersebut tersebar di berbagai lokasi, termasuk Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Bekasi, dan Kota Kupang.
Selain properti, Setya Novanto juga dilaporkan memiliki sejumlah kendaraan mewah dengan total nilai Rp2,35 miliar. Aset-aset lain yang dimilikinya mencakup harta bergerak dan surat berharga. Berikut adalah rincian lengkap dari total kekayaannya senilai Rp114,76 miliar:
Tanah dan Bangunan: Rp81.736.583.000
Alat Transportasi dan Mesin: Rp2.353.000.000
Harta Bergerak Lainnya: Rp932.500.000
Surat Berharga: Rp8.450.000.000
Kas dan Setara Kas: Rp21.297.209.837
Utang: Rp0
Total Harta Kekayaan: Rp114.769.292.837
Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Ingat, Dosa Korupsi E-KTP Adalah Kejahatan Serius!