Enaknya Jadi Setnov: Korupsi, Kaya Raya, Potong Hukuman, dan Bisa Balik Jadi Pejabat

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:53 WIB
Enaknya Jadi Setnov: Korupsi, Kaya Raya, Potong Hukuman, dan Bisa Balik Jadi Pejabat
Setya Novanto [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, yang juga merupakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, telah dinyatakan bebas bersyarat.

Pembebasan ini berlaku sejak Sabtu, 16 Agustus 2025, usai ia menyelesaikan masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, yang mengonfirmasi bahwa seluruh kewajiban yang dibebankan kepada Novanto telah terpenuhi.

Novanto sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

Pada 2018, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti sebesar US$7,3 juta. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah masa pidana selesai.

Pengurangan Hukuman 

Meskipun demikian, hukuman Novanto mendapat keringanan. Pada Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.

Putusan PK itu memangkas masa hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Tak hanya itu, hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik juga dipersingkat dari lima tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai.

Selain menjalani masa hukuman, Novanto juga diwajibkan untuk membayar denda dan uang pengganti. Menurut putusan PK, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Novanto adalah sekitar Rp49 miliar, setelah dikurangi titipan awal sebesar Rp5 miliar.

Rika Aprianti memastikan bahwa Novanto telah membayar uang pengganti sebesar Rp43,7 miliar, dengan sisa Rp5,3 miliar yang juga telah diselesaikan, berdasarkan ketetapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masa Depan dan Batasan Hak Publik

Meskipun sudah bebas, Novanto masih harus menjalani masa pembebasan bersyarat hingga 29 April 2029. Selama periode ini, ia diwajibkan untuk lapor diri setiap bulan. Yang paling signifikan, haknya untuk menduduki jabatan publik baru akan dipulihkan pada tahun 2031, setelah ia menyelesaikan seluruh masa pembebasan bersyaratnya dan menjalani hukuman tambahan selama 2,5 tahun.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi bahwa pembebasan ini diberikan setelah semua kewajiban, termasuk pembayaran uang pengganti, telah terpenuhi.

Kasus yang menjerat Setya Novanto bukan hanya sekadar kasus korupsi biasa. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa "Ini kejahatan serius yang merugikan hampir seluruh rakyat Indonesia."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Masukan KPK hingga BEM, Komisi III: KUHAP Baru Tak Boleh Lemahkan Pemberantasan Korupsi!

Minta Masukan KPK hingga BEM, Komisi III: KUHAP Baru Tak Boleh Lemahkan Pemberantasan Korupsi!

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:43 WIB

Habiburokhman Soal RUU KUHAP, Janji Undang KPK: Lebih Baik Gak Ada Aturan Baru Kalau Melemahkan

Habiburokhman Soal RUU KUHAP, Janji Undang KPK: Lebih Baik Gak Ada Aturan Baru Kalau Melemahkan

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:39 WIB

CEK FAKTA: Gus Yaqut Minta KPK Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Benarkah?

CEK FAKTA: Gus Yaqut Minta KPK Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Benarkah?

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:19 WIB

Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Dipatahkan Pembebasan Bersyarat Koruptor Kelas Kakap Setya Novanto

Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Dipatahkan Pembebasan Bersyarat Koruptor Kelas Kakap Setya Novanto

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 09:43 WIB

Enaknya Jadi Setnov: Korupsi Rp 2,3 Triliun, Vonis 'Diskon' dan Cuma 7 Tahun di Penjara

Enaknya Jadi Setnov: Korupsi Rp 2,3 Triliun, Vonis 'Diskon' dan Cuma 7 Tahun di Penjara

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 22:49 WIB

Setya Novanto Sudah Bebas, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?

Setya Novanto Sudah Bebas, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 20:54 WIB

Terkini

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:52 WIB

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:37 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:31 WIB

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:24 WIB

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:12 WIB

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:10 WIB

Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran

Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:01 WIB

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:58 WIB

Menteri Pertahanan Malaysia Janji Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Prajurit hingga Cedera Otak

Menteri Pertahanan Malaysia Janji Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Prajurit hingga Cedera Otak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:56 WIB

Dunia Ramai-ramai Tolak Bantu AS Serang Iran

Dunia Ramai-ramai Tolak Bantu AS Serang Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:52 WIB