Kesenjangan Pendapatan: Gaji dan Tunjangan DPR Capai Puluhan Juta, UMP Tertinggi Hanya Rp5,3 Juta

Selasa, 19 Agustus 2025 | 11:43 WIB
Kesenjangan Pendapatan: Gaji dan Tunjangan DPR Capai Puluhan Juta, UMP Tertinggi Hanya Rp5,3 Juta
Suasana Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar].

Suara.com - Kabar kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang disebut kini bisa mencapai Rp3 juta per hari ramai diperbincangkan.

Meski Ketua DPR Puan Maharani hingga Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar sudah membantah, hingga kini isu tersebut masih menjadi sorotan, bahkan dibandingkan dengan penghasilan masyarakat pada umumnya.

Puan mengatakan tidak ada kenaikan gaji pokok, melainkan perubahan sistem terkait fasilitas perumahan.

Ia menjelaskan anggota DPR periode 2024-2029 mendapat kompensasi berupa uang tunjangan rumah, sebagai pengganti karena mereka tidak lagi menerima fasilitas rumah jabatan.

Indra membenarkan tunjangan perumahan yang berbeda dari gaji. Tunjangan pengganti rumah dinas ini diketahui sebesar Rp 50 juta per bulan.

Gara-gara isu tersebut, masyarakat kini membandingkan penghasilan mereka dengan pendapatan yang diterima para legislator di Senayan. Diketahui pengahasilan masyarakat Indonesia pada umumnya didasarkan terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pada 2025, pemerintah resmi menaikkan UMP sebesar 6,5. Kenaikan UMP berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan, kenaikan UMP berlaku serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga: Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026

Berdasarkan kebijakan kenaikan tarsebut, tercatat UMP DKI Jakarta 2025 menjadi yang tertinggi mencapai Rp5.396.760.

Sementara itu UMP terendah, yakni Jawa Tengah, sebesar Rp2.169.348.

Berikut daftar UMP 2025 dari tertinggi hingga terendah.

1. DKI Jakarta, diperkirakan UMP 2025 sebesar 5.396.761.
2. Papua, diperkirakan UMP 2025 sebesar 4.285.848.
3. Papua Selatan, diperkirakan UMP 2025 sebesar 4.285.848.
4. Papua Pegunungan, diperkirakan UMP 2025 sebesar 4.285.848.
5. Papua Barat Daya, diperkirakan UMP 2025 sebesar 4.285.848.
6. Papua Tengah, diperkirakan UMP sebesar 4.285.848.
7. Kep. Bangka Belitung, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.876.600.
8. Sulawesi Utara, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.775.425.
9. Aceh, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.685.616.
10. Sumatera Selatan, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.681.571.
11. Sulawesi Selatan, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.657.527.
12. Kep. Riau, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.623.654.
13. Papua Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.613.545.
14. Kalimantan Utara, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.580.160.
15. Kalimantan Timur, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.579.314.
16. Riau, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.508.776.
17. Kalimantan Selatan, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.496.195.
18. Kalimantan Tengah, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.473.621.
19. Maluku Utara, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.408.000.
20. Jambi, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.234.534.
21. Gorontalo, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.221.732.
22. Maluku, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.141.700.
23. Sulawesi Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.104.430.
24. Sulawesi Tenggara, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.073.552.
25. Bali, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.996.561.
26. Sumatera Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.994.193.
27. Sumatera Utara, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.992.559.
28. Sulawesi Tengah, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.914.583.
29. Banten, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.905.120.
30. Lampung, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.893.069.
31. Kalimantan Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.878.286.
32. Bengkulu, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.670.039.
33. Nusa Tenggara Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.602.931.
34. Nusa Tenggara Timur, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.328.970.
35. Jawa Timur, diperkirakan UMP sebesar 2.305.985.
36. DI Yogyakarta, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.264.080.
37. Jawa Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.191.232.
38. Jawa Tengah, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.169.349.

Gedung DPR MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gedung DPR MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR

Komponen utama pendapatan anggota dewan adalah gaji pokok. Besarannya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok pimpinan dan anggota DPR adalah sebagai berikut:

  • Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan.
  • Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan.
  • Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan.

Meskipun gaji pokoknya tidak besar, anggota DPR RI menerima berbagai macam tunjangan yang besarannya diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015

Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima:

Tunjangan Melekat:

* Tunjangan Istri/Suami: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000.
* Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak) atau Rp 168.000.
* Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000.
* Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000.
* Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa (untuk empat jiwa).

Tunjangan Lainnya:
* Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000.
* Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 15.554.000.
* Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000.
* Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000.
* Biaya Asisten Anggota: Rp 2.250.000.

Jika ditotal, seorang anggota DPR dapat menerima pendapatan (di luar tunjangan perumahan baru dan biaya perjalanan dinas) lebih dari Rp50 juta per bulan.

Selain pendapatan bulanan, anggota dewan juga difasilitasi dengan berbagai hal untuk menunjang kinerjanya, antara lain:

* Biaya Perjalanan Dinas: Termasuk uang harian dan uang representasi saat melakukan kunjungan kerja.
* Dana Reses: Anggaran yang diterima untuk menyerap aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.
* Uang Pensiun: Setelah masa jabatan berakhir, mereka berhak atas uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI