Puncak Komedi Setya Novanto: Diejek Satu Indonesia dengan Meme Tiang Listrik dan Bakpao

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:54 WIB
Puncak Komedi Setya Novanto: Diejek Satu Indonesia dengan Meme Tiang Listrik dan Bakpao
Meme tiang listrik yang menyindir Setya Novanto. [Twitter]

Suara.com - Nama Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang pernah menjadi pusat perhatian nasional, kembali mengemuka. Bukan karena kasus baru, melainkan karena ia akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Sabtu (16/8/2025).

Kabar ini sontak membuka kembali lembaran memori publik tentang salah satu drama politik paling absurd dan komikal dalam sejarah Indonesia: insiden tabrak tiang listrik dan benjol sebesar bakpao.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut. Namun, status Novanto belum sepenuhnya bebas.

"Setya Novanto baru bebas murni pada 2029, sedangkan saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029," jelas Kusnali.

Setya Novanto, terpidana kasus korupsi mega proyek e-KTP, awalnya divonis 15 tahun penjara. Namun, hukumannya disunat menjadi 12,5 tahun setelah Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025.

Bebasnya Novanto kini menjadi momentum untuk mengenang kembali drama penangkapannya yang lebih mirip adegan sinetron ketimbang penegakan hukum serius, sebuah drama yang membuatnya menjadi bahan ejekan satu Indonesia.

Drama 'Kejar-kejaran' Berujung Tabrak Tiang Listrik

Kisah ini berawal pada November 2017. Setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada 10 November 2017.

Kesabaran KPK habis. Pada 15 November 2017, tim penyidik bergerak untuk melakukan penjemputan paksa di kediamannya yang megah. Namun, hasilnya nihil. Novanto raib entah ke mana, memicu KPK untuk memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Keluar Penjara, Pintu Golkar Terbuka Lebar buat Setya Novanto: Bebas Duduki Jabatan Apa Saja?

Sehari setelah dinyatakan buron, sebuah kabar mengejutkan datang. Pada malam 16 November 2017, Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan mobil.

Kendaraan Fortuner hitam yang ditumpanginya menabrak sebuah tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Novanto pun dilarikan ke RS Medika Permata Hijau.

Di sinilah babak komedi dimulai. Pengacaranya saat itu, Fredrich Yunadi, tampil di depan media dengan narasi yang sangat dramatis. Ia menggambarkan kecelakaan yang dialami kliennya 'sangat parah'.

Menurutnya, tersangka korupsi e-KTP itu 'pingsan' dan 'sekujur tubuhnya luka'. Namun, satu kalimat ikonik dari Fredrich-lah yang akan selamanya terpatri dalam ingatan publik.

Lahirnya Meme 'Bakpao' dan #SaveTiangListrik

Sambil menunjukkan foto Setnov yang terbaring lemah di ranjang rumah sakit dengan kepala diperban, Fredrich memberikan deskripsi medis versinya sendiri.

"Perlu MRI (Magnetic Resonance Imaging)... Kepalanya benjol besar segede bakpao," katanya dengan raut wajah serius.

Pernyataan "benjol segede bakpao" itu ibarat bensin yang disiramkan ke api kreativitas netizen Indonesia yang sudah geram dengan drama penghindaran hukum tersebut.

Publik yang skeptis melihat kejanggalan di mana-mana, mulai dari kondisi mobil yang tidak terlalu rusak parah hingga perban di kepala Novanto yang terlihat ganjil.

Dalam hitungan jam, linimasa media sosial meledak. Jagat maya dibanjiri ribuan meme, anekdot, guyonan, hingga gim satir.

Muncul kosakata baru dalam kamus pergaulan digital: 'Fortuner Papa', 'Benjol Sebesar Bakpao', dan yang paling fenomenal, tagar #SaveTiangListrik.

Tagar ini menjadi trending topic di Twitter, di mana warganet secara sarkastis mendoakan keselamatan sang tiang listrik yang "menjadi korban" dalam insiden tersebut. Tiang listrik itu bahkan sempat menjadi objek wisata dadakan, didatangi warga untuk berfoto dan diberi karangan bunga.

Merasa dilecehkan, kubu Setya Novanto tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, mereka memutuskan untuk melaporkan para penyebar meme ke polisi.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 32 akun media sosial (15 Twitter, 9 Instagram, dan 8 Facebook) dilaporkan dengan dalih melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE. Jumlahnya kemudian membengkak menjadi 69 akun.

Namun, langkah ini justru menjadi bumerang, dianggap sebagai upaya membungkam kritik dan semakin menenggelamkan citra Novanto di mata publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI