Berlumur Lumpur PSN, Masyarakat Adat Merauke Gelar Ritual di MK: Tolak Proyek Strategis Nasional!

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:54 WIB
Berlumur Lumpur PSN, Masyarakat Adat Merauke Gelar Ritual di MK: Tolak Proyek Strategis Nasional!
Masyarakat adat dari Merauke, Papua Selatan menggelar ritual berdoa bersama di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Selasa (19/8/2025). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Masyarakat adat dari Merauke, Papua Selatan menggelar ritual berdoa bersama di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Selasa (19/8/2025).

Doa mereka panjatkan agar MK membatalkan sejumlah pasal terkait PSN di Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.

Mereka adalah bagian dari masyarakat korban PSN yang mengajukan gugatan ke MK memohon pasal-pasal soal PSN dibatalkan. Dengan digugurkannya sejumlah pasal tersebut, mereka berharap proyek PSN juga dibatalkan.

Ketua Forum Masyarakat Adat Malind dan Kondodigun Merauke, Simon Petrus Balagaize, menyebutkan bahwa lumpur yang mereka gunakan dalam ritual doa berasal dari proyek PSN di Merauke.

"Lumpur yang kami pakai ini, ini adalah tanda duka lumpur dari tempat penggusuran PSN," kata Simon kepada wartawan.

Selain dibalurkan ke tubuh, mereka juga menggoreskan lumpur ke tanah.

Dalam ritual itu berbagai doa mereka panjatkan yang intinya meminta agar hakim MK digerakkan mengabulkan gugatan yang mereka ajukan bersama masyarakat korban PSN dari berbagai daerah seperti Rempang, Kalimantan Utara, hingga Sulawesi Tenggara.

"Sehingga doa-doa adat itu kami menyampaikan kepada Tuhan agar keadilan di negeri ini, di bangsa Indonesia ini, masyarakat adat mendapatkan keadilan dari sejak lama sampai dengan saat ini itu keadilan belum terjadi," kata Simon.

Simon mengungkap setidaknya terdapat sejumlah proyek PSN di Merauke, seperti cetak sawah hingga perkebunan sawit.

baca juga
Masyarakat adat dari Merauke, Papua Selatan menggelar ritual berdoa bersama di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Selasa (19/8/2025). (Suara.com/Yaumal)
Masyarakat adat dari Merauke, Papua Selatan menggelar ritual berdoa bersama di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Selasa (19/8/2025). (Suara.com/Yaumal)

Adapun perusahaan yang menjalankan sejumlah proyek itu seperti PT Jolim Group, dan PT Global Papua Abadi.

Berdasarkan gugatan ke MK, mereka meminta agar sembilan pasal yang berkaitan dengan PSN dalam UU Cipta Kerja dihapuskan.

"Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), telah menggerus prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)," bunyi gugatan yang mereka ajukan ke MK.

Setidaknya mereka mempersoalkan sejumlah pasal di antaranya, Pasal 123 angka 2, Pasal 124 angka 1 ayat (2), Pasal 173 ayat (2) dan (4), serta Pasal 31 ayat (2). Mereka menganggap ketentuan dalam sejumlah pasal tersebut membajak konsep kepentingan umum dan hak menguasai negara yang diamanatkan Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gagal Kuliah Gratis! Ini Alasan MK Tolak Gugatan UU Sisdiknas

Gagal Kuliah Gratis! Ini Alasan MK Tolak Gugatan UU Sisdiknas

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 22:12 WIB

Sidang MK, Gugatan Hasto Dipuji Hakim Guntur Hamzah Sekaligus Dikasih 'Pekerjaan Rumah'

Sidang MK, Gugatan Hasto Dipuji Hakim Guntur Hamzah Sekaligus Dikasih 'Pekerjaan Rumah'

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:32 WIB

Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Kubu Hasto Minta Definisi 'Merintangi' Dipersempit

Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Kubu Hasto Minta Definisi 'Merintangi' Dipersempit

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:28 WIB

Terkini

BRI Manfaatkan Momentum MotoGP Mandalika 2026 untuk Dongkrak Ekonomi Lokal

BRI Manfaatkan Momentum MotoGP Mandalika 2026 untuk Dongkrak Ekonomi Lokal

Sumut | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:41 WIB

John Herdman Jadi Pengibar Bendera Finis MotoGP Mandalika, Mengaku Sempat Deg-degan

John Herdman Jadi Pengibar Bendera Finis MotoGP Mandalika, Mengaku Sempat Deg-degan

Sport | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:41 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Jadi Momentum BRI Perkuat Ekonomi Lokal

MotoGP Mandalika 2026 Jadi Momentum BRI Perkuat Ekonomi Lokal

Sumbar | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:39 WIB

Pertamina Mandalika Ride Out Jelajahi 1.400 Kilometer, Peserta Ramaikan MotoGP Mandalika 2026

Pertamina Mandalika Ride Out Jelajahi 1.400 Kilometer, Peserta Ramaikan MotoGP Mandalika 2026

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:37 WIB

Masih Pakai Kaos Persija, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan Bus Persib U-18

Masih Pakai Kaos Persija, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan Bus Persib U-18

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:37 WIB

Kapan Bayi Boleh Makan Telur? Ini Penjelasan IDAI

Kapan Bayi Boleh Makan Telur? Ini Penjelasan IDAI

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:37 WIB

BRI Dorong Ekonomi Lokal dan Sport Tourism Lewat MotoGP Mandalika 2026

BRI Dorong Ekonomi Lokal dan Sport Tourism Lewat MotoGP Mandalika 2026

Bali | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Momentum MotoGP Mandalika 2026, BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Sport Tourism

Momentum MotoGP Mandalika 2026, BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Sport Tourism

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:34 WIB

Balik Arah, Rupiah Merosot Nyaris Rp18.000/USD

Balik Arah, Rupiah Merosot Nyaris Rp18.000/USD

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:33 WIB

Pakar Tegaskan Keppres Gelar Pahlawan Soeharto Cacat Hukum, Terganjal TAP MPR 11/1998

Pakar Tegaskan Keppres Gelar Pahlawan Soeharto Cacat Hukum, Terganjal TAP MPR 11/1998

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:33 WIB

×