Suara.com - Masyarakat adat dari Merauke, Papua Selatan menggelar ritual berdoa bersama di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Selasa (19/8/2025).
Doa mereka panjatkan agar MK membatalkan sejumlah pasal terkait PSN di Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.
Mereka adalah bagian dari masyarakat korban PSN yang mengajukan gugatan ke MK memohon pasal-pasal soal PSN dibatalkan. Dengan digugurkannya sejumlah pasal tersebut, mereka berharap proyek PSN juga dibatalkan.
Ketua Forum Masyarakat Adat Malind dan Kondodigun Merauke, Simon Petrus Balagaize, menyebutkan bahwa lumpur yang mereka gunakan dalam ritual doa berasal dari proyek PSN di Merauke.
"Lumpur yang kami pakai ini, ini adalah tanda duka lumpur dari tempat penggusuran PSN," kata Simon kepada wartawan.
Selain dibalurkan ke tubuh, mereka juga menggoreskan lumpur ke tanah.
Dalam ritual itu berbagai doa mereka panjatkan yang intinya meminta agar hakim MK digerakkan mengabulkan gugatan yang mereka ajukan bersama masyarakat korban PSN dari berbagai daerah seperti Rempang, Kalimantan Utara, hingga Sulawesi Tenggara.
"Sehingga doa-doa adat itu kami menyampaikan kepada Tuhan agar keadilan di negeri ini, di bangsa Indonesia ini, masyarakat adat mendapatkan keadilan dari sejak lama sampai dengan saat ini itu keadilan belum terjadi," kata Simon.
Simon mengungkap setidaknya terdapat sejumlah proyek PSN di Merauke, seperti cetak sawah hingga perkebunan sawit.
Baca Juga: MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pasal Perintangan Penyidikan, Begini Kemauan Hasto PDIP

Adapun perusahaan yang menjalankan sejumlah proyek itu seperti PT Jolim Group, dan PT Global Papua Abadi.
Berdasarkan gugatan ke MK, mereka meminta agar sembilan pasal yang berkaitan dengan PSN dalam UU Cipta Kerja dihapuskan.
"Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), telah menggerus prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)," bunyi gugatan yang mereka ajukan ke MK.
Setidaknya mereka mempersoalkan sejumlah pasal di antaranya, Pasal 123 angka 2, Pasal 124 angka 1 ayat (2), Pasal 173 ayat (2) dan (4), serta Pasal 31 ayat (2). Mereka menganggap ketentuan dalam sejumlah pasal tersebut membajak konsep kepentingan umum dan hak menguasai negara yang diamanatkan Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945.