Suara.com - Agenda krusial untuk mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR dalam sidang judicial review UU Cipta Kerja terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) berakhir antiklimaks.
Sidang terpaksa ditunda, memicu kekecewaan mendalam dari kelompok penggugat, Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (Geram PSN).
Kekecewaan ini beralasan kuat. Di satu sisi, perwakilan pemerintah yang hadir secara terbuka mengakui ketidaksiapan mereka. Di sisi lain, kursi perwakilan DPR RI justru kosong tanpa kehadiran.
"Fakta di persidangan menunjukkan bahwa pemerintah tidak siap memberikan keterangan substansi. Perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Hukum dan HAM hanya hadir untuk menyampaikan permohonan penundaan dengan alasan belum rampung menyusun jawaban," kata Kepala Divisi Hukum x Kebijakan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Muh Jamil, yang tergabung dalam Geram PSN.
Perjuangan Sia-sia Warga Terdampak
Penundaan ini menjadi pukulan telak bagi warga yang menjadi korban langsung dari proyek-proyek PSN.
Mereka sengaja datang ke Jakarta untuk mengawal jalannya sidang dan mendengar langsung respons negara atas nasib mereka.
Mereka yang hadir di antaranya adalah perwakilan masyarakat adat Merauke, Papua Selatan yang wilayahnya terdampak PSN cetak sawah; warga Pulau Rempang yang terancam penggusuran oleh proyek Rempang Eco City; masyarakat Sulawesi Tenggara yang hidup di tengah kepungan proyek tambang nikel; hingga warga Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang terimbas pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI).
Kekecewaan warga semakin berlapis ketika Hakim Konstitusi Suhartoyo tidak memberikan kesempatan bagi mereka untuk menyampaikan pandangan di muka sidang.
Baca Juga: Berlumur Lumpur PSN, Masyarakat Adat Merauke Gelar Ritual di MK: Tolak Proyek Strategis Nasional!
Edy dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), selaku kuasa hukum, menyayangkan sikap majelis hakim.
"Selaku pendamping warga, menyatakan kekecewaan mendalam karena warga terdampak yang telah jauh-jauh datang ke Jakarta justru tidak diberi kesempatan menyuarakan pendapatnya di hadapan majelis hakim," kata Edy.
Akibat ketidaksiapan pemerintah ini, sidang dengan agenda yang sama dijadwalkan akan kembali digelar pada 25 Agustus 2025.
Sebelumnya, Masyarakat adat dari Merauke, Papua Selatan menggelar ritual berdoa bersama di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Selasa (19/8/2025).
Doa mereka panjatkan agar MK membatalkan sejumlah pasal terkait PSN di Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.
![Warga terdampak PSN mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (19/8/2025).Mereka datang untuk menghadiri sidang judicial review UU Cipta Kerja terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berakhir antiklimaks. [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/19/85195-warga-terdampak-psn.jpg)
Mereka adalah bagian dari masyarakat korban PSN yang mengajukan gugatan ke MK memohon pasal-pasal soal PSN dibatalkan.
Dengan digugurkannya sejumlah pasal tersebut, mereka berharap proyek PSN juga dibatalkan.
Ketua Forum Masyarakat Adat Malind dan Kondodigun Merauke, Simon Petrus Balagaize, menyebutkan bahwa lumpur yang mereka gunakan dalam ritual doa berasal dari proyek PSN di Merauke.
"Lumpur yang kami pakai ini, ini adalah tanda duka lumpur dari tempat penggusuran PSN," kata Simon kepada wartawan.
Selain dibalurkan ke tubuh, mereka juga menggoreskan lumpur ke tanah.
Dalam ritual itu berbagai doa mereka panjatkan yang intinya meminta agar hakim MK digerakkan mengabulkan gugatan yang mereka ajukan bersama masyarakat korban PSN dari berbagai daerah seperti Rempang, Kalimantan Utara, hingga Sulawesi Tenggara.
"Sehingga doa-doa adat itu kami menyampaikan kepada Tuhan agar keadilan di negeri ini, di bangsa Indonesia ini, masyarakat adat mendapatkan keadilan dari sejak lama sampai dengan saat ini itu keadilan belum terjadi," kata Simon.