Skandal Haji Meluas? KPK Buka Peluang Usut 'Jatah' Kuota untuk DPR

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:49 WIB
Skandal Haji Meluas? KPK Buka Peluang Usut 'Jatah' Kuota untuk DPR
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya membuka kemungkinan mengusut kasus kuota haji hingga ke DPR, terutama Komisi VIII DPR. [Antara/Reno Esnir]
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan satu orang pihak swasta.

Usai diperiksa, Gus Yaqut sempat memberikan keterangan singkat dan berterima kasih atas kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

“Alhamdulillah saya berterimakasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Gus Yaqut saat itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI