- MKD DPR RI mengklarifikasi penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR telah sesuai prosedur.
- Sanksi Ahmad Sahroni dihitung sejak penonaktifan oleh Partai NasDem pada Agustus 2025 dan berakhir Maret 2026.
- Penetapan kembali Sahroni efektif pada 10 Maret 2026 karena usulan partai dan masa reses parlemen.
Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam memberikan klarifikasi resmi terkait status jabatan Ahmad Sahroni di parlemen.
Dalam keterangannya, MKD menyampaikan bahwa tak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni untuk menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian verifikasi terhadap masa sanksi dan mekanisme internal yang berlaku di DPR.
Penetapan kembali politisi Partai NasDem tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan publik, mengingat posisi Komisi III yang sangat strategis dalam membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Nazaruddin menjelaskan bahwa Ahmad Sahroni telah selesai menjalani sanksi, sehingga bisa kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan keputusan yang berlaku dan tidak menabrak aturan tata tertib dewan.
Dinamika sanksi yang menjerat Sahroni berawal dari kebijakan internal partai pengusungnya. “Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” kata Nazaruddin di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Langkah penonaktifan oleh partai ini menjadi dasar awal perhitungan masa hukuman administratif bagi legislator asal Tanjung Priok tersebut sebelum MKD mengeluarkan putusan resminya.
Lebih lanjut, Nazaruddin merinci bahwa MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025.
Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai. Perhitungan masa sanksi yang ditarik mundur ke tanggal penonaktifan partai merupakan bagian dari prosedur administrasi yang lazim dilakukan dalam penegakan kode etik anggota dewan agar terdapat sinkronisasi antara sanksi internal partai dan sanksi kelembagaan DPR.
Dengan mengacu pada putusan tersebut, menurut dia, masa sanksi terhadap Sahroni sudah berakhir. Transparansi mengenai durasi sanksi ini penting untuk memastikan bahwa kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan tidak menimbulkan spekulasi negatif mengenai integritas Mahkamah Kehormatan Dewan.
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Selain faktor berakhirnya masa sanksi, proses administratif dari partai politik yang menaungi Sahroni juga menjadi syarat mutlak.
Nazaruddin mengatakan bahwa penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI juga dilakukan berdasarkan usulan dari Partai NasDem pada 19 Februari 2026.
Usulan ini merupakan hak prerogatif partai dalam menempatkan kadernya di alat kelengkapan dewan (AKD) sesuai dengan perolehan kursi dan kesepakatan politik yang ada.