Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turun gunung untuk mengawal kasus kekerasan yang menimpa seorang balita berusia satu tahun di sebuah daycare di Surabaya. Tak main-main, kementerian memberikan ultimatum keras agar kasus ini diusut tuntas, meskipun pihak keluarga korban dan pengelola daycare disebut telah menempuh jalur damai.
Bagi KemenPPPA, insiden ini bukan lagi sekadar masalah personal, melainkan cerminan dari lemahnya standar perlindungan anak di lembaga penitipan.
Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Ratna Susianawati, menegaskan bahwa negara tidak bisa abai hanya karena ada kesepakatan damai.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh sistem layanan penitipan anak.
"Negara tidak boleh abai terhadap kejadian ini, dan kami memastikan anak harus selalu memperoleh perlindungan yang terbaik,” ujar Ratna dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Ia secara terang-terangan mendorong kepolisian untuk tidak berhenti dan terus melanjutkan proses hukum.
“Kami mendorong kepolisian untuk menyelesaikan penyelidikan secara cepat, transparan, dan sesuai aturan, sehingga penyebab serta pertanggungjawaban hukum dapat dilakukan,” tegas Ratna.
Kawal Penuh, dari Laporan Polisi Hingga Psikis Ibu Korban
Kemen PPPA juga tidak tinggal diam di sisi korban. Bersama UPTD PPA Jawa Timur, mereka telah memberikan pendampingan penuh kepada keluarga balita berinisial EJ tersebut.
Baca Juga: Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
Langkah yang diambil antara lain:
- Menemani orang tua korban saat menjalani pemeriksaan di kepolisian.
- Memberikan konseling psikologis daring bagi ibu korban yang dilaporkan mengalami kecemasan hebat.
- Memastikan kondisi fisik dan mental sang balita terus dipantau.
Ratna menegaskan bahwa insiden di Surabaya ini harus menjadi "alarm" keras bagi semua pihak. Kepercayaan orang tua yang menitipkan anaknya tidak boleh dikhianati.
“Orang tua harus merasa aman saat menitipkan anak, dan anak harus terjamin keselamatannya," ucapnya.
Atas dasar itu, KemenPPPA akan menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat regulasi, standarisasi, dan pengawasan terhadap seluruh daycare di Indonesia.
"Mulai dari aspek perizinan, pola pengasuhan, kelengkapan fasilitas, penerapan SOP darurat, hingga perlindungan hak anak dan orang tua," tutup Ratna.