Kasus video jubir Morowali kini masuk tahap penyelidikan oleh Polres Morowali. Polisi menegaskan akan mendalami peredaran video, termasuk siapa saja pihak yang pertama kali menyebarkannya. Penegakan hukum ini dilakukan untuk mencegah dampak lebih luas serta memastikan pihak yang terlibat bertanggung jawab.
5. Akun Anonim Tawarkan Link Video
Sejumlah akun anonim di media sosial terang-terangan menawarkan akses ke link video jubir Morowali. Namun, aparat mengingatkan bahwa klik tautan semacam itu sangat berbahaya. Selain melanggar hukum, banyak link palsu berisi phishing, malware, hingga pencurian data pribadi.
Meski menjadi perbincangan hangat, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan maupun mengunduh video terlarang. Berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi, penyebar konten dewasa bisa dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hingga kini, kasus video syur jubir Morowali masih terus dipantau aparat. Kepolisian menegaskan siapa pun yang terbukti menyebarkan atau memanfaatkan konten tersebut akan diproses sesuai hukum.