Suara.com - Drama kebal hukum yang menyelimuti terpidana Silfester Matutina kembali dipertontonkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah enam tahun lamanya gagal dieksekusi meski vonisnya sudah inkracht, relawan Jokowi ini kini kembali mangkir dari sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan sendiri, dengan menggunakan 'jurus' klasik: alasan sakit.
Sikap ini sontak membuat majelis hakim geram dan terpaksa menunda sidang. Pengadilan pun memberikan peringatan keras; pemohon PK wajib hadir secara fisik, atau permohonannya bisa terancam.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, menegaskan bahwa aturan main dalam sidang PK sangat jelas. Berbeda dengan sidang biasa, pemohon PK yang statusnya belum ditahan wajib hukumnya untuk hadir langsung di persidangan.
“Sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung, maka pengaju atau pemohon PK harus hadir di persidangan,” kata Rio di kantornya, Rabu (20/8/2025).
Ia menjelaskan, kehadiran pemohon hanya bisa diwakilkan oleh kuasa hukum jika yang bersangkutan sudah berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Berbeda kalau yang bersangkutan sudah berada di lembaga pemasyarakatan. Jadi, dalam hal ini pemohon harus hadir sendiri di persidangan,” tegas Rio.
Meski tidak ada tenggat waktu pasti untuk permohonan PK, Rio memberikan sinyal bahwa hakim akan bersikap tegas. Jika Silfester kembali mangkir pada sidang pekan depan, majelis hakim tidak akan tinggal diam.
"Secara regulasi tidak ada (tenggat waktu). Tapi nanti saya yakin bahwa hakim pemeriksa akan bersikap terkait dengan ketidakhadiran pemohon,” ujarnya.
6 Tahun Vonis Inkrah, Tapi Tak Tersentuh Bui
Baca Juga: Ngaku Sakit Chest Pain dan Butuh Istirahat 5 Hari, Sidang PK Silfester Matutina Diundur
Sikap mangkir Silfester ini semakin menyulut kemarahan publik yang sudah geram dengan mandeknya penegakan hukum terhadapnya. Seperti diketahui, Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla, dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.
Namun, hingga enam tahun berlalu, ia tak tersentuh eksekusi jaksa. Desakan publik pun terus mengalir, salah satunya dari pakar telematika Roy Suryo.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan. Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegas Roy Suryo beberapa waktu lalu.
Di tengah sorotan tajam ini, Silfester sendiri justru santai dan mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan JK sudah selesai.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Hubungan kami sangat baik," klaim Silfester.
Namun, klaim damai ini secara hukum tidak bisa menggugurkan putusan pidana yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.