6 Tahun Gagal Dijebloskan ke Bui, Relawan Jokowi Kini Mangkir Sidang PK, Hakim Beri Peringatan Keras

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:48 WIB
6 Tahun Gagal Dijebloskan ke Bui, Relawan Jokowi Kini Mangkir Sidang PK, Hakim Beri Peringatan Keras
Ketua Relawan Solmet, Silfester Matutina. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Drama kebal hukum yang menyelimuti terpidana Silfester Matutina kembali dipertontonkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah enam tahun lamanya gagal dieksekusi meski vonisnya sudah inkracht, relawan Jokowi ini kini kembali mangkir dari sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan sendiri, dengan menggunakan 'jurus' klasik: alasan sakit.

Sikap ini sontak membuat majelis hakim geram dan terpaksa menunda sidang. Pengadilan pun memberikan peringatan keras; pemohon PK wajib hadir secara fisik, atau permohonannya bisa terancam.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, menegaskan bahwa aturan main dalam sidang PK sangat jelas. Berbeda dengan sidang biasa, pemohon PK yang statusnya belum ditahan wajib hukumnya untuk hadir langsung di persidangan.

“Sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung, maka pengaju atau pemohon PK harus hadir di persidangan,” kata Rio di kantornya, Rabu (20/8/2025).

Ia menjelaskan, kehadiran pemohon hanya bisa diwakilkan oleh kuasa hukum jika yang bersangkutan sudah berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Berbeda kalau yang bersangkutan sudah berada di lembaga pemasyarakatan. Jadi, dalam hal ini pemohon harus hadir sendiri di persidangan,” tegas Rio.

Meski tidak ada tenggat waktu pasti untuk permohonan PK, Rio memberikan sinyal bahwa hakim akan bersikap tegas. Jika Silfester kembali mangkir pada sidang pekan depan, majelis hakim tidak akan tinggal diam.

"Secara regulasi tidak ada (tenggat waktu). Tapi nanti saya yakin bahwa hakim pemeriksa akan bersikap terkait dengan ketidakhadiran pemohon,” ujarnya.

6 Tahun Vonis Inkrah, Tapi Tak Tersentuh Bui

baca juga

Sikap mangkir Silfester ini semakin menyulut kemarahan publik yang sudah geram dengan mandeknya penegakan hukum terhadapnya. Seperti diketahui, Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla, dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.

Namun, hingga enam tahun berlalu, ia tak tersentuh eksekusi jaksa. Desakan publik pun terus mengalir, salah satunya dari pakar telematika Roy Suryo.

"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan. Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegas Roy Suryo beberapa waktu lalu.

Di tengah sorotan tajam ini, Silfester sendiri justru santai dan mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan JK sudah selesai.

"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Hubungan kami sangat baik," klaim Silfester.

Namun, klaim damai ini secara hukum tidak bisa menggugurkan putusan pidana yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngaku Sakit Chest Pain dan Butuh Istirahat 5 Hari, Sidang PK Silfester Matutina Diundur

Ngaku Sakit Chest Pain dan Butuh Istirahat 5 Hari, Sidang PK Silfester Matutina Diundur

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:30 WIB

Detik-detik Tegang Saat Polisi Umumkan Hasil DNA, Ridwan Kamil Terbukti Bukan Ayah Biologis

Detik-detik Tegang Saat Polisi Umumkan Hasil DNA, Ridwan Kamil Terbukti Bukan Ayah Biologis

Entertainment | Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:00 WIB

Ajukan PK Kasus Fitnah JK tapi Absen di Sidang, Silfester Matutina Alasan Sakit

Ajukan PK Kasus Fitnah JK tapi Absen di Sidang, Silfester Matutina Alasan Sakit

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:53 WIB

Terkini

Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 08:23 WIB

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:37 WIB

Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi

Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:30 WIB

Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei

Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:05 WIB

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

News | Senin, 06 Juli 2026 | 22:15 WIB

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:40 WIB

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:35 WIB

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:55 WIB

×