Suara.com - Baru-baru ini, besaran gaji yang diterima DPR menjadi perbincangan publik setelah viral bahwa anggota DPR akan menerima kenaikan gaji dan mendapat penghasilan sebesar Rp 3 juta per hari.
Lantas, benarkah isu kenaikan gaji anggota DPR tersebut?
Untuk menjawab pertanyaan publik terkait besaran gaji anggota DPR tersebut, baru-baru ini, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengatakan bahwa gaji anggota DPR kurang lebih sudah 15 tahun tak mengalami kenaikan.
“Walaupun gaji sudah 20 tahun juga belum, 15 tahunan juga tidak naik, tetapi karena situasi seperti ini, kita anggota juga memahami dengan efisiensi,” ucap Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari YouTube Kompas TV, Rabu, 20 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Adies menjelaskan bahwa gaji pokok yang para wakil rakyat terima tidak mengalami kenaikan. Khusus pimpinan DPR, gaji yang diterima disebut Rp6,5 juta.
“Gaji tidak ada naik, gaji kami tetap terima kurang lebih 6 juta setengah (untuk pimpinan DPR), hampir 7 juta,” ujar Adies.
Adies pun mengklaim jika para anggota dewan memaklumi belum adanya kenaikan gaji pokok. Apalagi, saat ini pemerintah tengah menerapkan efisiensi anggaran.
“Tapi dengan gaji yang kurang lebih 6,5 jutaan per bulan dengan kondisi ekonomi Jakarta yang sekarang, kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik,” kata Adies.
Akan tetapi, meskipun anggota dewan tidak mendapat kenaikan gaji, di sisi lain ada beberapa kenaikan dalam komponen tunjangan para legislator.
Baca Juga: Fit and Proper Test Calon Hakim MK, Inosentius Samsul Koar-koar Merdeka ke DPR, Apa Maksudnya?

Secara terbuka, Adies pun mencontohkan tunjangan beras naik menjadi sekitar Rp12 juta dari sebelumnya Rp10 juta.
Selain beras, anggota DPR juga mendapat kenaikan tunjangan bensin menjadi Rp7 juta per bulannya.
“Tunjangan-tunjangan lain juga ada kenaikan sedikit-sedikit, bensin itu sekitar Rp 7 juta yang tadinya kemarin sekitar Rp 4-5 juta sebulan. Walaupun mobilitas daripada kawan-kawan Dewan lebih dari itu setiap bulannya,” bebernya.
Selain beras dan bensin, anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah jabatan seperti periode sebelumnya.
Akan tetapi, sebagai gantinya, para legislator mendapatkan jatah tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta setiap bulan.
“Mungkin untuk pengganti rumah dinas yang tidak ada, anggota DPR dengan sekitar Rp50 juta uang sewa rumah, itu uang kos dengan harga Rp3 juta sebulan, saya rasa masih make sense dengan tugas-tugas kenegaraan mereka," tutup Adies.