Janji Audiensi RUU KUHAP Ditagih, Lokataru ke Komisi III DPR: Kapan dan di Mana Suratnya?

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 20 Agustus 2025 | 22:25 WIB
Janji Audiensi RUU KUHAP Ditagih, Lokataru ke Komisi III DPR: Kapan dan di Mana Suratnya?
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa rapat panja Komisi III DPR-Pemerintah dalam pembahasan DIM Revisi KUHAP selesai, Kamis (10/7/2025). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Janji Komisi III DPR untuk membuka ruang dialog terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kini ditagih oleh kelompok masyarakat sipil.

Lokataru Foundation menagih janji Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang sebelumnya menyatakan akan menggelar audiensi dengan sejumlah lembaga masyarakat sipil dan negara untuk menjaring masukan terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Berdasarkan informasi internal yang diterima Lokataru dari humas DPR RI, audiensi tersebut seharusnya sudah digelar pada Selasa, 19 Agustus kemarin.

Janji ini diperkuat pernyataan terbaru Habiburokhman yang akan mengundang KPK, Lokataru, Akademisi Gandjar Bondan, Kementerian HAM, Komnas HAM, hingga aliansi badan eksekutif mahasiswa pada Masa Persidangan Tahun Sidang 2025-2026.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima undangan resmi apa pun dari Komisi III DPR.

"Kapan dan di mana suratnya?" kata Pedro, sapaan akrab Delpedro, lewat keterangannya kepada Suara.com, Rabu (20/8/2025).

Audiensi Terbuka dan Inklusif

Lokataru menyayangkan sikap Komisi III DPR, terlebih karena mereka bersama 35 organisasi masyarakat sipil dan individu lain dari 20 kota di Indonesia—meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara (NTT dan NTB), serta Bali—telah proaktif melayangkan surat resmi permohonan audiensi.

"Surat kami menegaskan bahwa audiensi harus dilakukan secara terbuka dan inklusif dengan melibatkan seluruh jaringan organisasi masyarakat sipil dan elemen mahasiswa yang menandatangani permohonan. Tanpa itu, audiensi tidak dapat disebut sebagai ruang partisipasi publik yang sahih," kata Pedro.

Bagi Lokataru, pembahasan RUU KUHAP tidak boleh steril dan harus melibatkan kelompok-kelompok masyarakat yang paling rentan dan terdampak langsung oleh praktik penegakan hukum yang bermasalah.

Hal tersebut mencakup korban salah tangkap, korban penggunaan upaya paksa yang tidak sah, korban penggeledahan dan penangkapan sewenang-wenang, hingga masyarakat yang mengalami praktik kriminalisasi.

"Kehadiran kelompok terdampak merupakan syarat penting agar penyusunan RUU KUHAP tidak hanya mencerminkan kepentingan kelembagaan negara, melainkan juga merefleksikan pengalaman nyata warga negara sebagai subjek hukum," ujar Pedro.

Pedro mengingatkan bahwa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun audiensi tidak boleh dilaksanakan secara tertutup, terburu-buru, ataupun eksklusif. Partisipasi publik, menurutnya, haruslah bermakna.

"Forum ini harus menjadi ruang bermakna untuk memastikan keterlibatan publik dalam perumusan hukum acara pidana, terutama dalam aspek yang berkaitan erat dengan pemenuhan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum demokratis," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa permohonan audiensi ini bukan semata-mata demi kepentingan Lokataru, melainkan untuk kepentingan publik yang jauh lebih luas, karena RUU KUHAP akan menentukan bagaimana hak-hak setiap warga negara diperlakukan dalam proses hukum pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sikap Tegas soal KUHAP Baru, Siap Undang KPK hingga Mahasiswa, DPR : Lebih Baik Batal!

Sikap Tegas soal KUHAP Baru, Siap Undang KPK hingga Mahasiswa, DPR : Lebih Baik Batal!

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:45 WIB

Minta Masukan KPK hingga BEM, Komisi III: KUHAP Baru Tak Boleh Lemahkan Pemberantasan Korupsi!

Minta Masukan KPK hingga BEM, Komisi III: KUHAP Baru Tak Boleh Lemahkan Pemberantasan Korupsi!

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:43 WIB

Habiburokhman Soal RUU KUHAP, Janji Undang KPK: Lebih Baik Gak Ada Aturan Baru Kalau Melemahkan

Habiburokhman Soal RUU KUHAP, Janji Undang KPK: Lebih Baik Gak Ada Aturan Baru Kalau Melemahkan

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:39 WIB

Terkini

11 Ribu Warga Dicoret dari Daftar Penerima Bansos 2026, Ini Penjelasan Kemensos

11 Ribu Warga Dicoret dari Daftar Penerima Bansos 2026, Ini Penjelasan Kemensos

News | Senin, 13 April 2026 | 15:17 WIB

Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa

Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa

News | Senin, 13 April 2026 | 15:02 WIB

Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat

Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat

News | Senin, 13 April 2026 | 14:50 WIB

Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit

Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit

News | Senin, 13 April 2026 | 14:48 WIB

Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz

Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz

News | Senin, 13 April 2026 | 14:31 WIB

Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

News | Senin, 13 April 2026 | 14:27 WIB

Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?

Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?

News | Senin, 13 April 2026 | 14:22 WIB

3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka

3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka

News | Senin, 13 April 2026 | 14:19 WIB

Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing

Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing

News | Senin, 13 April 2026 | 14:09 WIB

Respons Seskab Teddy, Arifki Sebut Fenomena Inflasi Pengamat Jadi Cermin Oposisi Mandul

Respons Seskab Teddy, Arifki Sebut Fenomena Inflasi Pengamat Jadi Cermin Oposisi Mandul

News | Senin, 13 April 2026 | 14:08 WIB