Posyandu, PKK, hingga bidan desa diminta kembali aktif memantau kesehatan anak secara komprehensif.
Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, urusan perlindungan anak merupakan persoalan wajib daerah.
Oleh karena itu, dinas kesehatan juga dituntut memperkuat pengawasan penyakit menular dan program promotif-preventif.
Langkah Responsif dan Penguatan Komunitas
Sebagai langkah cepat, Kemen PPPA akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan aparat desa untuk menangani keluarga korban serta mengevaluasi sistem perlindungan anak di Sukabumi.
“Kami juga akan memperkuat peran komunitas dan aparat desa melalui edukasi kesehatan anak dan kebersihan lingkungan, termasuk mendorong Ruang Bersama Indonesia (RBI) hadir di tingkat desa,” kata Menteri PPPA.
Ia menegaskan, empati dan kepedulian harus menjadi pondasi perlindungan anak di tengah masyarakat. Setiap anak memiliki hak asasi untuk hidup sehat dan aman.
“Setiap anak berhak hidup sehat, tumbuh, dan berkembang di lingkungan yang aman serta layak,” katanya.
Baca Juga: Kisah Pilu Balita di Sukabumi Meninggal 'Digerogoti' Cacing, KPAI: Bukti Negara Abaikan Hak Anak!